Divonis Tiga Tahun, Kadis Kesehatan Enrekang Dipastikan Lebaran di Lapas
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin langsung Cenning Budiana menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa dan denda Rp 50 juta.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Namun dalam pekerjaannya Direksi PT Haka Pratama melakukan penggantian personil inti serta peralatan yang ditawarkan sebelumnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan PPK, PPTK maupun Konsultan Pengawas.
Sehingga pengerjaan proyek tersebut diduga mengalami keterlambatan. Akibatnya terjadi penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender dan mendapat denda keterlabatan sebesar Rp 255.740.800.(*)
Sementara dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan beberapa alat yang tidak digunakan sesuai analisa penggunaan alat, kendati alat tersebut tetap dibayarkan. Seperti, Whell Loader, Dump Truck dan Stamper.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel diperoleh hasil Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp1.077.878.252, 65. (San)