Kabar Gembira Pemerintah Pusat Mau Angkat Pegawai Honorer K-2 Jadi PNS. Tapi Syaratnya 3 Hal Ini
Tenaga honorer kategori 2 (K2) akan divalidasi untuk seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kami harus mengupdate data yang tidak lulus tes tahun 2013, data tidak akan berkembang karena kami memiliki data by name by address," terang Setiawan.
Asal tahu saja, tenaga honorer terakhir diangkat pada tahun 2005.
Hingga tahun 2009 telah diangkat 860.220 menjadi PNS tanpa tes.
Setelah itu kembali dilakukan pengangkatan melalui tes CPNS pada tahun 2013.
Sebanyak 209.872 tenaga honorer lulus sementara 438.590 tidak lulus.
"Angka yang tidak lulus itu yang menjadi pembahasan saat ini," jelas Setiawan.
Saat ini total ASN yang terdapat di Indonesia sebanyak 4,35 juta.
Dari angka tersebut sebanyak 1,07 juta merupakan tenaga honorer.
Perhatikan Tiga Hal Utama
Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) perlu memperhatikan tiga hal utama.
Tiga hal tersebut adalah dasar hukum, validasi, dan kemampuan keuangan negara.
Bila tiga hal tersebut dipenuhi, maka keputusan pengangkatan tenaga honorer K2 bakal didukung.
"Kami sangat mendukung pengangkatan tenaga honorer K2 bila ada dasar hukum, validitas, dan kemampuan keuangan negara," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat Rapat Gabungan DPR, Senin (4/6/2018).
Dasar hukum mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur.
Aturan itu membagi ASN menjadi hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).