Kabar Gembira Pemerintah Pusat Mau Angkat Pegawai Honorer K-2 Jadi PNS. Tapi Syaratnya 3 Hal Ini
Tenaga honorer kategori 2 (K2) akan divalidasi untuk seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tenaga honorer K2 nantinya akan diangkat dengan mengikuti tes CPNS.
Keikutsertaan tersebut dengan melihat kelengkapan persyaratan.
Pasalnya dalam aturan terdapat batas umur menjadi PNS yaitu 35 tahun.
Nantinya tenaga honorer K2 yang lulus tes akan diangkat menjadi PNS.
"Kalau tidak lulus, maka tenaga honorer akan masuk menjadi PPPK," terang Mardiasmo.
Sementara tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat PNS akan tetap dipekerjakan.
Tenaga honorer tersebut akan dipertahankan sebagai tenaga honorer.
Selain itu Mardiasmo pun mengungkapkan pentingnya validitas.
Validitas tersebut akan memperlihatkan data pasti jumlah tenaga honorer.
"Validitas ini akan diserahkan kepada lembaga yang independen jangan sampai ada yang sudah meninggal atau sudah pindah tempat," jelas Mardiasmo.
Pengangkatan tenaga honorer K2 juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan.
Mardiasmo mengatakan 87% honorer berada di daerah dan akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Masalah keuangan pun akan menentukan waktu pengangkatan tenaga honorer tersebut.
Mardiasmo mengungkapkan tenaga honorer nantinya bisa diangkat sekaligus atau pun secara bertahap.(*)
Baca: Selain Guru dan Perawat, Ini 2 Jurusan Paling Beruntung di CPNS 2018, Pendaftaran Awal Juli Ini
Baca: Kabar Gembira Guru Honorer! Menteri Pendidikan: 100 Ribu Honorer Langsung PNS Tahun Ini
Baca: Ini 4 Dokumen Yang Wajib Disiapkan Mulai Sekarang, Pendaftaran CPNS 2018 Tak Lama Lagi
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id: Tenaga honorer K2 akan divalidasi untuk diangkat PNS dan Pengangkatan tenaga honorer perlu perhatikan tiga hal ini