Soal THR Honorer, Direktur LBH Luwu Timur Minta DPRD Desak Bupati
Ia pun menyarankan dewan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Luwu Timur, Thorig Husler agar menerbitkan SK.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer atau upah jasa masih bergulir di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwu Timur, Muh Nur menilai demi pertimbangan asas keadilan dan pemerataan, tenaga honorer dan upah jasa perlu mendapat THR.
Ia pun menyarankan dewan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Luwu Timur, Thorig Husler agar menerbitkan SK.
"Secepatnya pimpinan DPRD keluarkan rekomendasi agar bupati segera menerbitkan SK pembayaran THR untuk tenaga honorer dan upah jasa," kata Cici sapaan Nur kepada TribunLutim.com, Kamis (31/5/2018).
Seharusnya kata Cici, DPRD mendesak Pemkab segera membayar THR bagi honorer tersebut.
"Karena THR untuk honorer atau upah jasa tidak ada dasar hukumnya," katanya.
Pemkab Luwu Timur masih mempelajari pemberian THR kepada pegawai non PNS itu.
Seperti itu disampaikan Plt Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur, Ramadan Pirade kepada TribunLutim.com, Senin (28/5/2018).
"Sementara dipelajari, ada PP mau dipelajari dulu," kata Ramadan.
Ada 2.045 tenaga upah jasa yang aktif bertugas di pemkab sesuai data Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur.
Pemerintah memastikan tenaga honorer juga mendapatkan THR tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati yang memberi penjelasan melalui akun resmi facebooknya.