THR PNS 2018 - Ternyata Tak Semua PNS dan TNI Polri Kebagian THR, Juga Pegawai Pemerintah Ini
Presiden RI, Joko Widodo baru-baru ini menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya
Mereka yang dapat menerima THR menurut PP tersebut adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, termasuk ASN yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, dipekerjakan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi induknya, yang diberhentikan sementara, penerima uang tunggu, serta calon PNS.
Sementara mereka yang tidak menerima THR adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
Adapun komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja yang semuanya setara dengan take home pay satu bulan.
Adapun untuk gaji ke-13, terdiri atas gaji pokok ASN ditambah dengan tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 bagi pensiunan berasal dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Para pensiunan menerima THR pada tahun ini. Tahun sebelumnya, mereka tidak diikutsertakan sebagai penerima.
Sri Mulyani dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan untuk implementasi pemberian THR dan gaji ke-13.
Rentang waktu untuk pemberian THR ditetapkan akhir Mei hingga awal Juni 2018, sedangkan pemberian gaji ke-13 direncanakan dari akhir Juni hingga awal Juli mendatang.
Khusus untuk THR, pemerintah menyatakan menanggung pajak penghasilannya. Pemerintah juga tidak mengenakan potongan iuran atau potongan lain dalam pemberian THR.(*)
Berita ini telah tayang pada Kompas.com dengan judul "Ketika Aturan THR dari Pemerintah Dipertanyakan Fadli Zon...", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/25/060000226/ketika-aturan-thr-dari-pemerintah-dipertanyakan-fadli-zon.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Bambang Priyo Jatmiko