Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Gembira THR Naik, Honorer Justeru Dapat Celakanya

Presiden RI, Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk mereka.

Editor: Rasni
Honorer dan PNS 

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 1

27 juta. 

5. Mahkamah Agung 

Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM 

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.

Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.

Honorer Berduka

Sementara itu, pengabdi negara lainnya yakni honorer harus menelan pil pahit.

Jangankan mengharapkan THR  mereka bahkan tengah menghadapi bencana dan celaka besar dengan ditiadakannya pengangkatan honorer.

Pasalnya berita buruk tiba-tiba datang dari kementerian terkait rencana kenaikan status yang nohil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur memastikan tidak ada lagi pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menpan Asman menegaskan, tenaga honorer harus ikut tes seleksi calon PNS (CPNS) sesuai dengan amanat Undang-undang.

Hal itu dikatakan Asman kepada wartawan usai membuka Koordinasi Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Kemenpan RB di Hotel Clarion Makassar, Kamis (3/5/2018).

Baca: Agustus Ronaldinho Bakal Berpoligami, Nikahi 2 Pacarnya Sekaligus

Baca: Sekum HMI Jeneponto Kecam Tindakan Polisi Saat Bubaran Aksi di Istana Negara

Baca: Soal Percakapan Grup WA Relawan Appasere To DP, Polda Sulsel Bilang Ini

Menurut dia semua orang punya hak yang sama untuk jadi PNS. Makanya diharapkan semua orang ikut tes.

“Yang jelas ada penerimaan CPNS tahun ini dan semua harus melalui melalui tes. Hasil seleksi semua diumumkan secara transparan dan tidak ada lagi sistem titipan pejabat dan lainnya," kata dia.

"Jadi kalau ada pegawai yang sudah bekerja lima tahun, dua tahun atau tiga tahun, silakan ikut tes jika ingin jadi PNS."

Menpan Asman menjamin transparansi dalam rekrutmen CPNS, dimana yang lulus seleksi dipastikan betul-betul berdasarkan kompetensi.

Dimana saat ini, era keterbukaan membuat tidak ada lagi orang yang lulus seleksi berdasarkan rekomendasi pejabat tertentu.

"Bupati, Gubernur, termasuk Menteri sekali pun tidak bisa bantu jadi CPNS. Yang bisa membantunya adalah kemampuan individunya sendiri. Ada tesnya, ada soal-soalnya," tegas Asman.

Intinya, semua pengabdian honorer yang dijanjikan akan naik jadi PNS, pupus sudah. (RasniGani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved