Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khusus Pegawai Swasta, Ini 8 Hal Penting Tentang THR Yang Harus Diketahui, No 2 Jadwal Bayar

Tenang, khusus pegawai swasta mekanisme pembayaran THR sudah ada peraturannya loh.

Editor: Mansur AM
Ilustrasi THR karyawan swasta 

2. Kapan THR sebaiknya diberikan

THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun 2018 ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Berarti THR diberikan paling lambat diberikan sepekan sebelumnya, tepatnya hari Selasa (5/6).

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.

3. Siapa yang Berhak Menerima

Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai 1 bulan hingga 12 bulan dan seterusnya.

Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.

4. Besaran THR
Besaran THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan dihitung secara proporsional.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

5. Rumus THR

Cara menghitung THR secara proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh. Jika masa kerja kamu satu bulan dan gajimu sebulan Rp 10 juta, berarti THR yang kamu terima adalah sebesar Rp 835.000. Rumusnya sebagai berikut: 1:12×10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas).

6. Sanksi

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved