Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khusus Pegawai Swasta, Ini 8 Hal Penting Tentang THR Yang Harus Diketahui, No 2 Jadwal Bayar

Tenang, khusus pegawai swasta mekanisme pembayaran THR sudah ada peraturannya loh.

Editor: Mansur AM
Ilustrasi THR karyawan swasta 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lebaran Idulfitri 1439 H atau 2018 tahun diprediksi antara 15-16 Juni 2018 nanti.

Pemerintah RI disampaikan langsung Presiden RI Joko Widodo akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan paling telat awal Juni ini.

THR untuk membantu kebutuhan selama Lebaran.

Baca: Rincian Komponen THR PNS TNI/Polri dan Pensiunan Tahun Ini, Dibayar Awal Juni

Tentu saja ini kabar gembira bagi PNS, TNI/polri dan pensiunan.

PNS
PNS ()

Baca: THR PNS 2018 Segera Cair, Tak Tanggung-tanggung Segini Nilainya, Ada yang Sampai Ratusan Juta

Lalu bagaimana dengan karyawan swasta?

Baca: Mualaf Dinikahi Jenderal TNI, Ini Kisah Puasa Pertama Bella Saphira: Siang Cuma Ingat Es Campur

Tenang, khusus pegawai swasta mekanisme pembayaran THR sudah ada peraturannya loh.

Dan perusahaan wajib membayar kepada karyawannya.

Jika kamu masih menanti kejelasan THR dari perusahaan tempat kamu bekerja, sebaiknya segera membaca isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

Dalam Permenaker yang diterbitkan pada 8 Maret 2016 ini telah diatur aturan yang cukup rinci seputar THR.

Mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR bagi karyawan harian, kontrak dan tetap.

Ilustrasi THR karyawan swasta
Ilustrasi THR karyawan swasta ()

Tribun-timur.com melansir halomoney.co.id, berikut ini 8 poin penting aturan THR disarikan Halomoney.co.id dari Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Ada perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam.

Namun di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan THR lagi. Ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved