Khusus Pegawai Swasta, Ini 8 Hal Penting Tentang THR Yang Harus Diketahui, No 2 Jadwal Bayar
Tenang, khusus pegawai swasta mekanisme pembayaran THR sudah ada peraturannya loh.
TRIBUN-TIMUR.COM - Lebaran Idulfitri 1439 H atau 2018 tahun diprediksi antara 15-16 Juni 2018 nanti.
Pemerintah RI disampaikan langsung Presiden RI Joko Widodo akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan paling telat awal Juni ini.
THR untuk membantu kebutuhan selama Lebaran.
Baca: Rincian Komponen THR PNS TNI/Polri dan Pensiunan Tahun Ini, Dibayar Awal Juni
Tentu saja ini kabar gembira bagi PNS, TNI/polri dan pensiunan.

Baca: THR PNS 2018 Segera Cair, Tak Tanggung-tanggung Segini Nilainya, Ada yang Sampai Ratusan Juta
Lalu bagaimana dengan karyawan swasta?
Baca: Mualaf Dinikahi Jenderal TNI, Ini Kisah Puasa Pertama Bella Saphira: Siang Cuma Ingat Es Campur
Tenang, khusus pegawai swasta mekanisme pembayaran THR sudah ada peraturannya loh.
Dan perusahaan wajib membayar kepada karyawannya.
Jika kamu masih menanti kejelasan THR dari perusahaan tempat kamu bekerja, sebaiknya segera membaca isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
Dalam Permenaker yang diterbitkan pada 8 Maret 2016 ini telah diatur aturan yang cukup rinci seputar THR.
Mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR bagi karyawan harian, kontrak dan tetap.

Tribun-timur.com melansir halomoney.co.id, berikut ini 8 poin penting aturan THR disarikan Halomoney.co.id dari Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Ada perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam.
Namun di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan THR lagi. Ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.