KABAR BURUK, Ini Daftar Pegawai Swasta Tak Terima THR, Besarannya Tak Seperti PNS
Baru-baru ini pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo mengumumkan beritaa gembira bagi aparatur negara.
Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan teguran tertulis.
Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.
Baca: VIDEO: Begini Suasana Sosialisasi Kartu Tani di Dua Boccoe Bone
Baca: Selundupkan Gas Elpiji, Pangkalan Dewi di Palopo Diberi Sanksi Ini
Baca: 58 Siswa SMAN 1 Luwu Lolos SNMPTN, Kepsek: Ini Prestasi Luar Biasa
7. THR pekerja lepas
Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan THR pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
8. Ada Posko pengaduan
Perusahaan dan pekerja bisa memanfaatkan posko THR di Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahun lalu Posko tersebut bernama Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.
Pekerja bisa melaporkan diri jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Baca: Waspada, Ada Virus Mematika Tanpa Obat Panawar Mewabah! Jangan Kaget Saat Tahu Cara Penyebarannya
Baca: Terminal Regional Daya Segera Diserahkan ke Pusat
Baca: 58 Siswa SMAN 1 Luwu Lolos SNMPTN, Kepsek: Ini Prestasi Luar Biasa
Bagi perusahaan, posko ini juga dapat digunakan untuk berkonsultasi tentang THR sekaligus permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam membayar THR.
Kamu bisa memanfaatkan Posko THR ini.
Caranya kamu bisa datang langsung ke posko ini atau menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, WhatsApp: 081282407919 dan 081282418283, e-mail:poskothrkemnaker@gmail.com.
Kementerian Tenaga Kerja juga telah meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran serupa untuk membantu para pekerja dan perusahaan di daerah.
Jadi kamu bisa memanfaatkan posko pengaduan yang ada di daerah kamu.
Setelah kamu menerima THR, jangan lupa menggunakannya secara bijak. Good luck ya dan selamat berpuasa bagi Anda yang menjalankannya.
Baca: VIDEO: Pembobol Celengan Masjid Agung Jeneponto Terekam CCTV
Baca: Ini Strategi PDIP Makassar untuk Menangan Prof Andalan
Baca: Besok Dilaunching, Segini Total SPK All New Ertiga di Sulselbar
(TRIBUN-TIMUR.COM/HALOMONEY.CO.ID)