Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KABAR BURUK, Ini Daftar Pegawai Swasta Tak Terima THR, Besarannya Tak Seperti PNS

Baru-baru ini pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo mengumumkan beritaa gembira bagi aparatur negara.

Editor: Rasni
Ilustrasi gaji Pegawai Swasta 

TRIBUN-TIMUR.COM - Baru-baru ini pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo mengumumkan beritaa gembira bagi aparatur negara.

Presiden sudah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Isinya tentang seluruh aparatur negara dan pensiunan akan menerima THR dan Gaji 13 lebih awal yakni pada awal Juni ini.

Dalam penandatangan tersebut juga dibahas bahwa jumlah THR meningkat dbandingkan tahun lalu.

Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS. ()

Baca: Selundupkan Gas Elpiji, Pangkalan Dewi di Palopo Diberi Sanksi Ini

Baca: 58 Siswa SMAN 1 Luwu Lolos SNMPTN, Kepsek: Ini Prestasi Luar Biasa

Baca: Kementerian Sosial Dampingi Bocah Korban Pencabulan di Polewali Sinjai

Intinya selamat menikmati untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Semoga berkah di hari Lebaran nanti.

Selesai urusan PNS, bagaimana dengan pegawai di perusahaan swasta?

Bagaimana aturan tetang penerimaan THR, jumlah dan teknis penghitungannya?

Tribun-timur.com melansir halomoney.co.id, berikut ini 8 poin penting aturan THR disarikan Halomoney.co.id dari Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Ada perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam.

Namun di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan THR lagi. Ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.

2. Kapan THR sebaiknya diberikan

THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun 2018 ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Berarti THR diberikan paling lambat diberikan sepekan sebelumnya, tepatnya hari Selasa (5/6).

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.

Baca: Besok Dilaunching, Segini Total SPK All New Ertiga di Sulselbar

Baca: Perry Warjiyo Resmi Jabat Gubernur BI Periode 2018 - 2023

Baca: Majalah Media Litbang Luwu Utara Terbit Perdana

3. Siapa yang Berhak Menerima

Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai 1 bulan hingga 12 bulan dan seterusnya.

Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.

4. Besaran THR

Besaran THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan dihitung secara proporsional.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

5. Rumus THR

Cara menghitung THR secara proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh. Jika masa kerja kamu satu bulan dan gajimu sebulan Rp 10 juta, berarti THR yang kamu terima adalah sebesar Rp 835.000. Rumusnya sebagai berikut: 1:12×10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas).

6. Sanksi

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya.

Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan teguran tertulis.

Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

Baca: VIDEO: Begini Suasana Sosialisasi Kartu Tani di Dua Boccoe Bone

Baca: Selundupkan Gas Elpiji, Pangkalan Dewi di Palopo Diberi Sanksi Ini

Baca: 58 Siswa SMAN 1 Luwu Lolos SNMPTN, Kepsek: Ini Prestasi Luar Biasa

7. THR pekerja lepas

Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan THR pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

8. Ada Posko pengaduan

Perusahaan dan pekerja bisa memanfaatkan posko THR di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahun lalu Posko tersebut bernama Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.

Pekerja bisa melaporkan diri jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca: Waspada, Ada Virus Mematika Tanpa Obat Panawar Mewabah! Jangan Kaget Saat Tahu Cara Penyebarannya

Baca: Terminal Regional Daya Segera Diserahkan ke Pusat

Baca: 58 Siswa SMAN 1 Luwu Lolos SNMPTN, Kepsek: Ini Prestasi Luar Biasa

Bagi perusahaan, posko ini juga dapat digunakan untuk berkonsultasi tentang THR sekaligus permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam membayar THR.

Kamu bisa memanfaatkan Posko THR ini.

Caranya kamu bisa datang langsung ke posko ini atau menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, WhatsApp: 081282407919 dan 081282418283, e-mail:poskothrkemnaker@gmail.com.

Kementerian Tenaga Kerja juga telah meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran serupa untuk membantu para pekerja dan perusahaan di daerah.

Jadi kamu bisa memanfaatkan posko pengaduan yang ada di daerah kamu.

Setelah kamu menerima THR, jangan lupa menggunakannya secara bijak. Good luck ya dan selamat berpuasa bagi Anda yang menjalankannya.

Baca: VIDEO: Pembobol Celengan Masjid Agung Jeneponto Terekam CCTV

Baca: Ini Strategi PDIP Makassar untuk Menangan Prof Andalan

Baca: Besok Dilaunching, Segini Total SPK All New Ertiga di Sulselbar

(TRIBUN-TIMUR.COM/HALOMONEY.CO.ID)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved