Selundupkan Gas Elpiji, Pangkalan Dewi di Palopo Diberi Sanksi Ini
Pangkalan gas elpiji ini pada Minggu lalu kedapatan telah menyelundupkan gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Dinas Perdagangan Kota Palopo memberikan sanksi ringan kepada Pangkalan Dewi di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pangkalan gas elpiji ini pada Minggu (20/5/2018) lalu kedapatan telah menyelundupkan gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Zulkifli mengatakan, sanksi ringan itu berupa pengurangan jatah tabung 3 kg dari 150 tabung per minggu menjadi 70 tabung.
"Itu sanksi yang kami berikan. Jadi ini pelajaran juga buat pangkalan lain," katanya, Kamis(24/5/2018).
Ia menambahkan, apabila pangkalan tersebut mengulangi perbuatannya lagi, maka akan diberikan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.
"Kalau diulangi kita akan cabut izin usahanya," imbuhnya.
Sekedar diketahui, Pangkalan Dewi tersebut akan mengedarkan gas elpiji miliknya ke luar Kota Palopo.
Namun pada malam hari berhasil digagalkan oleh Dinas Perdagangan. (*)