Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selundupkan Gas Elpiji, Pangkalan Dewi di Palopo Diberi Sanksi Ini

Pangkalan gas elpiji ini pada Minggu lalu kedapatan telah menyelundupkan gas elpiji 3 kg bersubsidi.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Dinas Perdagangan Kota Palopo memberikan sanksi ringan kepada Pangkalan Dewi di Kecamatab Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Dinas Perdagangan Kota Palopo memberikan sanksi ringan kepada Pangkalan Dewi di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pangkalan gas elpiji ini pada Minggu (20/5/2018) lalu kedapatan telah menyelundupkan gas elpiji 3 kg bersubsidi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Zulkifli mengatakan, sanksi ringan itu berupa pengurangan jatah tabung 3 kg dari 150 tabung per minggu menjadi 70 tabung.

"Itu sanksi yang kami berikan. Jadi ini pelajaran juga buat pangkalan lain," katanya, Kamis(24/5/2018).

Ia menambahkan, apabila pangkalan tersebut mengulangi perbuatannya lagi, maka akan diberikan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.

"Kalau diulangi kita akan cabut izin usahanya," imbuhnya.

Sekedar diketahui, Pangkalan Dewi tersebut akan mengedarkan gas elpiji miliknya ke luar Kota Palopo.

Namun pada malam hari berhasil digagalkan oleh Dinas Perdagangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved