Yuk Cek, Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah Luwu Timur
Hal tersebut sesuai surat keputusan Bupati Luwu Timur nomor 137/V/2018 diterima TribunLutim.com, Selasa (22/5/2018).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur sudah menetapkan besaran zakar fitrah rumah tangga muslim dan infaq calon haji 1439 H/2018 masehi.
Hal tersebut sesuai surat keputusan Bupati Luwu Timur nomor 137/V/2018 diterima TribunLutim.com, Selasa (22/5/2018).
Adapun besaran zakat fitrah untuk setiap orangnya dan infaq rumah tangga muslim sebagai berikut:
Zakat fitrah terendah Rp 30 ribu, sedang Rp 33 ribu, tinggi Rp 39 ribu dan 51 ribu.
"Iya cocok mi," kata Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Luwu Timur, Asmasari.
Nilai tersebut diperoleh dari kualitas dan harga beras yang dikonsumsi.
Kategorinya, terendah Rp 10 ribu per kg, sedang Rp 11 ribu per kg, tinggi Rp 13 ribu per kg dan tertinggi Rp 17 ribu per kg.
Harga beras kemudian dikalikan 3 untuk memperoleh besaran zakat fitrah setiap kategori.
Adapun infaq rumah tangga muslim Rp 20 ribu per kepala keluarga (KK). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lutim_20180522_165436.jpg)