Ini Hukuman Berat PNS Yang Pasang Status Ujaran Kebencian di Facebook
Peringatan keras terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN).
Kepala sekolah ini dikenai Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA yang merupakan PNS di Kabupaten Kayong Utara ini sudah resmi sebagai tersangka.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sambung Nanang, FSA juga langsung ditahan di Mapolda Kalbar.
Sebagaimana diketahui, FSA merupakan seorang PNS yang juga kepala sekolah di salah satu SMP negeri di Kabupaten Kayong Utara.
Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan bahwa peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa.
Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.
Dipecat Jadi Kepala SMPN
Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Romi Wijaya memastikan akan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap FSA setelah pihaknya menerima dokumen surat penahanan dari kepolisian.
FSA selama ini diketahui mengemban tugas sebagai kepala sekolah di satu SMP Negeri di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
Namun, jika FSA sudah diputuskan bersalah di pengadilan, maka Dinas Pendidikan Kayong Utara akan memberhentikan FSA secara definitif.
"Yang bersangkutan akan diberhentikan sementara karena (statusnya) baru tersangka, bukan terpidana," katanya kepada Tribun, Rabu (16/5/2018).
Untuk sementara, sambil menunggu berjalannya proses hukum, Dinas Pendidikan Kayong Utara akan menunjuk Pelaksana Harian Kepala Sekolah untuk menggantikan tugas FSA.
Sehingga, meski FSA tengah menjalani proses hukum, sekolah tempat dimana yang bersangkutan menjabat tidak terganggu aktivitas belajar mengajarnya.
Di sisi lain, dia sendiri belum dapat memastikan apakah perilaku FSA ini turut berpengaruh terhadap anak-anak didiknya.
"Kita harus crosscheck dulu apakah berpengaruh atau tidak," pungkasnya.
(TRIBUN-TIMUR.COM/MANSUR AM)
Baca: Kabar Gembira! Ini Kado Spesial PNS di Bulan Ramadan Selain 3 Kali Gaji dan THR Bertambah
Baca: Benarkah Sikat Gigi Membatalkan Ibadah Puasa? Ini Jawaban Ahli Fiqih