Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Hukuman Berat PNS Yang Pasang Status Ujaran Kebencian di Facebook

Peringatan keras terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN).

Editor: Mansur AM
Ilustrasi PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Peringatan keras terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN).

Hukuman berat menanti PNS atau ASN yang mengunggah hal-hal berbau ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

Baca: Kabar Gembira! Ini Kado Spesial PNS di Bulan Ramadan Selain 3 Kali Gaji dan THR Bertambah

Guna meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di media sosial, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan memosting ujaran kebencian dan isu intoleransi tersebut.

Baca: Benarkah Sikat Gigi Membatalkan Ibadah Puasa? Ini Jawaban Ahli Fiqih

“BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” ujar Bima, di Kantor Pusat BKN seperti dilansir situs resmi BKN.go.id, Jumat (18/5/2018).

Baca: Posting Status Sebut Bom Surabaya Rekayasa Lalu Viral, Kepala Sekolah SMP Negeri Ini Ditahan Polisi

Lebih lanjut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau untuk melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah belah persatuan dalam NKRI.

“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut di antaranya ke kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id,” ujar Ridwan.

Terakhir Ridwan mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla,

“PNS itu perekat bangsa. Maka sudah seharusnya jauh dari aktivitas ujaran kebencian dan intoleransi. Bagi masyarakat yang mengetahui ada PNS lakukan ujaran kebencian, laporkan!,” pungkas Ridwan.

Pembuktian seseorang melakukan ujaran kebencian lewat media sosial sangat gampang. Tinggal screenshot (capture) status dimaksud lalu dilaporkan identitas PNS dimaksud.

BKN tidak akan main-main memberikan sanksi kepada ASN yang nakal.

Posting Status Ujaran Kebencian, Kepala Sekolah Negeri Dicopot Lalu Ditahan

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan FSA sebagai tersangka karena membuat status di Facebook terkait peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) yang lalu.

FSA menyandang status tersangka penyalahgunaan UU ITE.

FSA adalah Kepala SMPN 9 Kayong Utara, Kalimantan Barat.

FSA, oknum Kepala Sekolah SMP dan juga PNS Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalbar ini ditahan polisi setelah ditetapkan tersangka ujaran kebencian.
FSA, oknum Kepala Sekolah SMP dan juga PNS Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalbar ini ditahan polisi setelah ditetapkan tersangka ujaran kebencian. (Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan)

FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalbar setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa FSA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved