569 Paslon Ikut Pilkada Serentak, 25 Walikota Petahana, tapi DIAmi dan TP Didiskualifikasi
Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018 sisa 52 hari lagi.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memerintahkan KPU Makassar mencoret pasangan Diami lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahi pasal 71 ayat 3 yang menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Gugatan yang diajukan tim hukum pasangan Munafi Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi atau berakronim Appi-Cicu yang menyoroti 3 kebijakan Danny sebagai petahana yang dianggap bertentangan dengan pasal itu.
Ketiga kebijkan itu yakni pembangian handphone kepada RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak dan penggunaan tagline 2x+baik.
Danny membagikan 5.971 smartphone untuk Ketua RT/RW akhir Desember 2017 lalu.
Begitupun dengan pengangkatan Pegawai Kontrak Kerja Waktu Terbatas (PKKWT) dilakukan Danny pada Desember 2017 lalu.
Sementara itu, tentang penggunaan tagline Makassar 2X+Baik yang merupakan tagline pemerintah kota.
TP
Taufan dan Pangerang juga didiskualifikasi karena dianggap melanggar peraturan Pemilu.
Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah dalam konferensi persnya membacakan putusan hasil rapat pleno KPU Kota Parepare yang dilakukan pukul 03.00 dini hari di ruang Media Center KPU Kota Parepare, Jumat (04/5/2018).
Pembacaan putusan tersebut menindaklanjuti hasil rekomendasi Panwaslu Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
KPU Kota Parepare memutuskan bahwa Taufan Pawe telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3, junto peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 89 ayat 2.
"Maka KPU Parepare memutuskan pasangan petahana Taufan Pawe-Pangeran Rahim dibatalkan sebagai calon peserta pemilikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare pada 2018,“ kata Nur Nahdiyah.
Sebelum melakukan pembatalan, KPU Kota Parepare telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU RI.
Walikota Parepare disebut melakukan pelanggaran administrasi dengan melakukan mutasi dan membagikan beras miskin dalam kurung waktu pelarangan kampanye, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Setelah pencalonannya dibatalkan, petahana masih bisa melakukan upaya hukum selanjutnya,“ pungkas Nur Nahdiyah.