Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

569 Paslon Ikut Pilkada Serentak, 25 Walikota Petahana, tapi DIAmi dan TP Didiskualifikasi

Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018 sisa 52 hari lagi.

Editor: Edi Sumardi

Berdasarkan jenis pekerjaan ini, calon yang berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling banyak maju dalam Pilkada Serentak kali ini, yaitu 156 orang.

Kemudian disusul anggota DPRD Kabupaten/Kota 147 orang, Bupati 86 orang dan Wakil Bupati 52 orang.

Sementara anggota TNI yang maju dalam Pilkada Serentak 2018 ini tercatat delapan orang, dan Polri sebanyak sembilan orang.

Dilaporkan pula, tidak semua calon pendaftarannya diterima oleh KPUD. Tercatat ada 3 pasangan calon yang pendaftarannya ditolak, yaitu pasangan Chairil Syah dan Mualimin, pendaftar calon Walikota/Wakil Walikota Palembang melalui jalur perseorangan.

Kemudian pasangan Siswandi dan Euis Fety Fatayati, pendaftar calon Walikota/Wakil Walikota Cirebon yang didukung PAN dan Gerindra. Dan pasangan Ones Pahabol dan Petrus Yoram Mambai, pendaftar calon Gubernur/Wakil Gubernur Papua yang didukung oleh PKPI.

Sedangkan sembilan pasangan calon diminta memperbaiki berkas pendaftarannya, yaitu: 1. Ya’qud Ananda Gubran dan Wanedi (Kota Malang); 2. Nichodemus Ronsumbre dan Akmal Bachri HI Kalabe (Biak Numfor); 3. Hengky Kayame dan Yeheskiel Tenouye (Paniai); 4. Esebius Gobai dan Fransiscus Zonggonau (Paniai); 5. Martinus Nawipe dan Semuel Bunai (Paniai); 6. Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai (Paniai); 7. Naftali Yogi dan Marten Mote (Paniai); 8. Yehuda Gobai dan Yan Tebai (Paniai); dan 9. Yunus Gobai dan Markus Boma (Paniai).

Selain itu ada 3 (tiga) pasangan calon yang tidak jadi mendaftar, yaitu: 1.Supriadi dan Wahyudi (Kab. Lamandau): 2. Abdul Haris Lasimpara dan Djabrik Petta Rolla (Kab. Parigi Moutong); dan 3. Faisal Hamid dan H. Darwis (Kab. Bone). Ketiga calon ini merupakan calon perseorangan.

Diskualifikasi

Di antara 569 pasangan calon, ada 25 walikota petahana.

Uniknya, 2 di antara 25 walikota petahana tersebut kini didiskulifikasi dari ajang kontestasi.

Pertama adalah Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto yang berpasangan dengan Indira Mulyasari Paramastuti atau berakronim DIAmi.

Kedua adalah Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang berpasangan dengan Pangerang Rahim atau berakronim TP.

DIAmi

DIAmi didiskualifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung MA yang menolak kasasi KPU Kota Makassar dibacakan tiga hakim Agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018, Senin (23/4/2018).

Pasangan DIAmi dianyatakan melanggar Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved