Sunat Insentif BPJS, Kepala Puskesmas Mangarabombang Diciduk Tipikor Polres Takalar
Menurut hasil penyelidikan awal, oknum petugas Puskesmas tersebut setiap bulannya memotong beberapa persen dari insentif
Penulis: Muhammad Ihsan Harahap | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Muhammad Ihsan Harahap
TRIBUNTAKALAR.com, PATTALLASSANG - Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Takalar melakukan penggeledahan di Puskesmas Kecamatan Mangarabombang terkait dugaan pemotongan insentif BJPS di puskesmas tersebut, Rabu (2/5/2018) siang.
Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Takalar mengatakan bahwa dalam operasi tersebit Unit Tipidkor mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 55 juta.
"Bersama uang tersebut, kami juga mengamankan seorang bendahara pembantu berinisial I dan Kepala Puskesmas Mangarabombang berinisial NR," jelas Gany.
Menurut hasil penyelidikan awal, oknum petugas Puskesmas tersebut setiap bulannya memotong beberapa persen dari insentif yang diterima oleh petugas di Puskesmas Mangarabombang.
"Uang ini adalah uang jasa pelaksanaan jasa BPJS. Dari hasil penyelidikan sementara, uang tersebut rencananya akan dibagikan ke beberapa pos. Kami akan melihat dari data yang kami dapatkan ke mana saja uang tersebut mengalir," tambah Gany.
Dalam konferensi pers tersebut, Gany mengatakan bahwa setelah melakukan pendalaman, pihaknya kemudian akan membuat Laporan Polisi (LP) kemudian melaporkannya ke Polda Sulsel untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan tersebut termasuk dalam kategori korupsi.
"Jika iya, akan berlanjut ke penyidikan. Menurut pengakuan oknum yang tertangkap tadi, setiap bulannya pemotongan insentif tersebut mencapai 15 juta rupiah. Diduga, praktek ini sudah berlangsung sejak insentif BPJS berjalan sekitar tiga tahun lalu," tutup Gany.
