Jelang May Day, Sekjen PENA 98 Sebar Tulisan Singgung Fadli Zon dan Soeharto
Entah Fadli Zon lupa atau pura pura tidak tahu sejarah saat ini Fadli Zon mati matian menuding Jokowi ada di belakang masuknya Tenaga Kerja Asing.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Berangkat dari sejarah panjang lahirnya Pasar Bebas Barang, Jasa dan Tenaga Kerja di Indonesia yang di mulai dari tahun 1989 tersebut di atas, maka seperti nya pantas jika Soeharto diangkat menjadi Bapak Tenaga Kerja Asing.
Di sisi lain niat Fadli Zon untuk mempansuskan Perpres 20 tahun 2018 tentu nya tidak tepat. Jika mau di pansuskan maka baik nya yang di pansus kan adalah keputusan awal Indonesia bergabung di APEC dan serangkaian hasil keputusan Internasional lainnya yang terkait dengan pasar bebas barang, jasa serta tenaga kerja yang semua itu di putuskan sebelum Jokowi menjadi Presiden.
Masalah pertama adalah apakah Fadli Zon punya keberanian untuk mempansus angket kan Soeharto yang nota bene adalah mertua Prabowo.
Masalah ke dua, apakah bisa DPR mempansus angketkan orang yang sudah meninggal dunia dan tidak lagi bisa di panggil DPR untuk di mintai keterangan dan penjelasannya?
Masalah ke tiga, kenapa Fadli Zon yang diangkat Soeharto menjadi anggota MPR dan dilantik pada tanggal 19 Agustus 1997 tidak menolak pelaksanaan dan keputusan - keputusan Soeharto yang terkait dengan pasar bebas termasuk menolak hasil KTT ASEAN di Hanoi tahun 1998 padahal MPR saat itu kedudukannya adalah Lembaga Tertinggi Negara yang berada di atas Presiden.
Fadli Zon memang terbukti tidak pernah konsisten. Mulutnya Menolak komunisme tapi tangannya mengantar mawar merah ke makam Karl Marx, mulut nya menolak Komunis tapi tangannya merangkul patung Lenin dan meyebut Lenin dengan kata Kamared yang berarti saudara se partai.
Fadli Zon dulu sebagai anggota MPR setuju pasar bebas barang, jasa dan tenaga kerja tapi sekarang menolak buah dari rangkaian perjajian pasar bebas yang di buat di masa Soeharto.
Pilihan Jokowi saat ini hanya dua. Pertama menolak rangkaian perjanjian internasional pasar bebas yang embrionya sudah di desain 29 tahun lalu dengan konsekuensi Indonesia menjadi lawan dunia Internasional dan mungkin saja terkena aneka macam sanksi apakah embargo atau lainnya.
Pilihan Jokowi yang ke dua adalah berupaya memperlambat dan melakukan pengetatan dengan berbagai kebijakan agar ada nafas lebih panjang bagi Indonesia untuk mempersiapkan diri menghadapi pasar bebas barang, jasa dan tenaga kerja buah dari keputusan Soeharto 29 tahun lalu salah satu nya dilakukan Jokowi dengan mengeluarkan Perpres 20 tahun 2018 yang salah satu substansi isi nya mengatur tentang sanksi TKA yang tidak di atur di peraturan sebelum nya.
Jakarta 30 April 2018
Hormat Saya
Adian Napitupulu
Anggota DPR RI FPDI Perjuangan.
Sekjen PENA 98