Polantas Operasi Patuh Besar-besaran Hingga 9 Mei, Berikut 7 Target Termasuk Anak SMP
Operasi Patuh ini mulai digelar sejak Kamis (26/4/2018). Rencananya berlangsung hingga 9 Mei.
Contoh:
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.(tribun-timur.com/kompas.com)
Baca: Ternyata Irwan Mussry Calon Suami Maia Estianty 8 Tahun Pacari Desy Ratnasari
Baca: Berani Tilang Kapolri Jenderal Tito dan Istri, Ternyata Ade Firman Bukan Polantas Sembarangan
Baca: Nisfu Syaban Selasa 1 Mei, Ini Niat Puasa dan 3 Amalan Versi Ustad Abdul Somad dan Kiai NU