Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polantas Operasi Patuh Besar-besaran Hingga 9 Mei, Berikut 7 Target Termasuk Anak SMP

Operasi Patuh ini mulai digelar sejak Kamis (26/4/2018). Rencananya berlangsung hingga 9 Mei.

Editor: Mansur AM
Target Operasi Patuh 2018 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi Lalu Lintas di Indonesia menggelar Operasi Patuh hingga 9 Mei 2018 ini. 

Polantas akan menilang pengguna kendaraan yang melanggar aturan. 

Operasi Patuh ini mulai digelar sejak Kamis (26/4/2018). Rencananya berlangsung hingga 9 Mei.

Baca: Kronolgi Lengkap Video Anggota Polda Sulsel Tembak Pelaku Narkoba

Di Jakarta, puluhan kendaraan baik roda dua dan empat terjaring razia.

Baca: Berani Tilang Kapolri Jenderal Tito dan Istri, Ternyata Ade Firman Bukan Polantas Sembarangan

Polda Metro Jaya dan kepolisian daerah lain se-Indonesia menggelar Operasi Patuh Jaya untuk mengantisipasi dampak modernisasi terhadap perilaku bertransportasi masyarakat.

Baca: Kenapa Demonstran Pendukung DIAmi Lempar Showroom Hadji Kalla? Polisi Langsung Bertindak

Salah satu yang akan disasar yakni penggunaan ponsel dalam berkendara.

Ilustrasi operasi patuh
Ilustrasi operasi patuh (hamdan soeharto/tribunpalopo.com)

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Purwadi mengatakan, operasi ini digelar mulai Kamis (26/4/2018) hingga 9 Mei 2018 mendatang atau selama 2 pekan.

"Obyek operasi tidak jauh dari operasi lalin di antaranya, penggunaan ponsel oleh pengendara roda 2 atau roda 4. Penggunaan ponsel masih kami lihat jadi penyebab kecelakaan," kata Purwadi, saat menggelar apel kesiapan Operasi Patuh Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/4/2018).

Purwadi mengatakan, salah satu dampak modernisasi dalam perilaku berlalu lintas adalah penggunaan ponsel saat berkendara.

"Operasi ini berdasarkan amanat dari Kakorlantas yang menyoroti permasalahan berlalu lintas, yang berkembang sangat dinamis. Jadi, ini adalah antisipasi dampak modernisasi transportasi," ujar Purwadi.

Selain penggunaan ponsel, dalam operasi ini polisi juga akan melakukan penindakan pada pengendara yang melawan arus, membonceng lebih dari 2 orang, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Kemudian operasi ini kami gabungan Dishub dan TNI, agar hasilnya optimal. Kami sadari setiap tahun angka kecelakaan meningkat. Kami harap, angka kecelakaan bisa ditekan hingga 50 persen. Semoga dengan operasi ini, bisa tingkatkan keamanan dan keselamatan, korban meninggal dan luka berat berkurang," kata dia.

Selain itu, tambah dia, operasi ini juga digelar dalam rangka menyambut bulan Ramadan yang akan segera tiba.

Operasi ini digelar serentak di seluruh Indonesia.

"Ini dalam rangka mempersiapkan operasi ketupat yang setiap tahun kami gelar jelang Idulfitri. Dalam operasi ini, kami menyiapkan sebanyak 2.853 personel," tururnya.

Ada tujuh sasaran operasi patuh kali ini: 

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar

2. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt

3. Pengendara roda empat yang melebihi batas kecamatan

4. Mengemudi kendaraan di bawahpengaruh alkohol

5. Pengendara di bawah umur

6. Menggunakan HP pada saat mengemudi kendaraan

7. Melawan arus

Anak di bawah umur seperti masih SMP jadi target. Termasuk pengendara  sambil melakukan telepon atau menerima pesan.

Target Operasi Patuh 2018
Target Operasi Patuh 2018 ()

Membedakan Warna Surat Tilang

Apakah Anda pernah kena tilang polisi?

Semoga belum.

Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan?

Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh.

Ada lima warna lembar surat tilang.

Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.

Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.

Jenis Lembar Tilang yang Berlaku

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:

1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.

3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian

4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan

5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.

Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Contoh:

- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.(tribun-timur.com/kompas.com)

Baca: Ternyata Irwan Mussry Calon Suami Maia Estianty 8 Tahun Pacari Desy Ratnasari

Baca: Berani Tilang Kapolri Jenderal Tito dan Istri, Ternyata Ade Firman Bukan Polantas Sembarangan

Baca: Nisfu Syaban Selasa 1 Mei, Ini Niat Puasa dan 3 Amalan Versi Ustad Abdul Somad dan Kiai NU

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved