Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembacaan Putusan Hukuman Eks Dirut PD Pasar Makassar Ditunda Lagi, Ini Alasannya

Sidang yang mendudukan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam ditunda hingga dua pekan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menunda pembacaan vonis hukuman terdakwa korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur, Rabu (18/04/2018).

Sidang yang mendudukan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam ditunda hingga dua pekan.

"Memang rencana hari ini putusan terhadap terdakwa, namun Majelis Hakim belum siap putusan nya dan masih disempurnakan," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Bambang Nur Cahyono.

Menurut Bambang setelah materi putusan ini rampung, maka dipastikan pada Rabu depan sudah siap dibacakan oleh Majelis Hakim.

Baca: Sidang Korupsi Pasar Pabaengbaeng Ditunda Lagi, Ini Masalahnya

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta.

Jika tidak mampu membayar denda, dikenakan tambahan hukuman dua bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan sebagaimana dalam perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 11.

Terdakwa yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya disebut turut menerima hadiah.

Ia juga didakwa melakukan penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong.

Adapun Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.

Baca: Saksi Sebut Rahim Bustam Terima Amplop Titipan dari Terpidana Sewa Lods Pasar Pabaengbaeng

Kasus ini berawal saat yang bersangkutan Kepala Pasar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.

Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari beberapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved