Sidang Korupsi Pasar Pabaengbaeng Ditunda Lagi, Ini Masalahnya
Sidang yang sedianya digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda lagi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur
Sidang yang sedianya digelar Rabu (28/02/2018) hari ini, dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda lantaran terdakwa Rahim Bustam masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.
"Sidang ditunda, karena terdakwa masih sakit,' kata Jaksa Penuntut Umum, Ahmadyani kepada Tribun.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam, dinyatakan menderita stroke. "Ada juga pembulu darahnya pecah," sebutnya.
Rahim Bustam ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 8 tentang penggelapan dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat KUHP.
Ia disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong. Laisa sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel.
Adapun Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.
Kasus ini berawal saat yang bersangkutan Kepala Pasar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.
Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari beberapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up. (*)