Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Sulselbar Hadirkan Enam Pegawai SPAM di Sidang Tipikor Kasus Ini

Mereka sebagai panitia berdasarkan dengan SK yang diterbitkan oleh Kaharuddin, mantan Kasatker SPAM Sulsel.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
hasan/tribuntimur.com
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (17/04/2018). 

Serta pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.

Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.

Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut.

Atas perbuatanya, ia didakwa  terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 undang undang korupsi junto pasal 55 ayat 1 Kuhapidana.

Atas dakwaan itu, mereka tencaman hukumanya untuk pasal 3 paling lama 20 tahun dam paling singkat 4 tahun. Sedangkan pasal 3 paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.(San)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved