Kejati Sulselbar Hadirkan Enam Pegawai SPAM di Sidang Tipikor Kasus Ini
Mereka sebagai panitia berdasarkan dengan SK yang diterbitkan oleh Kaharuddin, mantan Kasatker SPAM Sulsel.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Serta pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.
Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.
Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut.
Atas perbuatanya, ia didakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 undang undang korupsi junto pasal 55 ayat 1 Kuhapidana.
Atas dakwaan itu, mereka tencaman hukumanya untuk pasal 3 paling lama 20 tahun dam paling singkat 4 tahun. Sedangkan pasal 3 paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.(San)