Kejati Sulselbar Hadirkan Enam Pegawai SPAM di Sidang Tipikor Kasus Ini
Mereka sebagai panitia berdasarkan dengan SK yang diterbitkan oleh Kaharuddin, mantan Kasatker SPAM Sulsel.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (17/04/2018).
Persidangan berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar menghadirkan enam orang saksi.
Keenam saksi ini masing masing Ayyub, Khairil Anwar, Abd Manang, Haeruddin, dan Hasanuddin. Mereka merupakan pegawai SPAM Pemprov Sulsel.
"Peran saya dalam proyek ini sebagai panitia penerima hasil pekerjaan," kata para saksi dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Bonar Harianja.
Baca: Nilai Dakwaan Keliru, Pengacara Tersangka Korupsi SPAM Ungkap Kejanggalan Ini
Mereka sebagai panitia berdasarkan dengan SK yang diterbitkan oleh Kaharuddin, mantan Kasatker SPAM Sulsel.
Sekedar diketahui dalam kasus ini, Polda menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Kepala Satker , Ferry Natsir, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara.
Kemudian mantan Kasatker SPAM Kaharuddin dan Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.
Perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam perkara ini, tim penyidik Polda Sulsel telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka.
Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker (SPAM) Sulsel diketahui dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,7 miliar.
Baca: Tiga Terdakwa Korupsi SPAM Dinyatakan Bersalah di Sidang Tipikor, Ini Ancaman Hukumnya
Modusnya, KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan.