Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nilai Dakwaan Keliru, Pengacara Tersangka Korupsi SPAM Ungkap Kejanggalan Ini

Menurut Syamsul, dakwaan yang diajukan JPU terhadap klienya Muh Aras, terdapat kekurangan dalam penguraian fakta fakta.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel, dinilai keliru.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum salah satu terdakwa, Muhammad Aras, Syamsul Syam dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/03/2018).

Menurut Syamsul, dakwaan yang diajukan JPU terhadap klienya Muh Aras, terdapat kekurangan dalam penguraian fakta fakta.

Materi dakwaan tidak diuraikan secara jelas dan cermat, sebagamana terurai dalam dakwaan primair dan subsider.

Baca: Tujuh Tersangka Korupsi SPAM Sulsel Segera Diadili, Ini Nama Hakimnya

"Surat dakwaan tidak diuraikan secara cermat dan jelas, lengkap sebagaimana dalam pasal 143 ayat 2 KUHP, sehingga isi dakwaanya kabur dan meragukan, sehigga batal demi hukum," ujarnya.

Kuasa Hukum terdakwa berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan dakwaan JPU, sebab kebenaran materilnya tidak terpenuhi.

Terdakwa sebelumnya didakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 undang undang korupsi junto pasal 55 ayat 1 Kuhapidana.

Atas dakwaan itu, mereka tencaman hukumanya untuk pasal 3 paling lama 20 tahun dam paling singkat 4 tahun.

Sedangkan pasal 3 paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Muh Aras selaku koordinator penyedia royek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel.

Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Sulsel menetapkan tujuh terangka.

Mereka adalah Kepala Satker , Ferry Natsir, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara.

Baca: Tiga Terdakwa Korupsi SPAM Dinyatakan Bersalah di Sidang Tipikor, Ini Ancaman Hukumnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved