Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2018

Pengamat Hukum: Pilwali Makassar Ngeri-Ngeri Sedap

Menurut Hasrul sengketa pemilihan di Makassar saat ini adalah peradilan PT TUN yang berlaku.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM KAHMI Makassar menggelar dialog publik di Warkop Dottoro, Jl Boulevard, Makassar, Rabu (11/4/2018). Hadir sebagai pembicara, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, Irwan Muin, Pengamat Hukum Unhas Makassar Hasrul, dan Pengamat Politik Unhas Makassar Andi Lukman. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM KAHMI Makassar menggelar dialog publik di Warkop Dottoro, Jl Boulevard, Makassar, Rabu (11/4/2018).

Hadir sebagai pembicara, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, Irwan Muin, Pengamat Hukum Unhas Makassar Hasrul, dan Pengamat Politik Unhas Makassar Andi Lukman.

Adapun tema dialog 'Menanti putusan Kasasi di Mahkamah Agung'. Dalam dialog itu, Irwan mengatakan, kasus ini ngeri-ngeri sedap. "Ngeri bagi mereka yang digugat dan sedap bagi mereka yang menggugat," ungkap Irwan, Rabu (11/4/2018).

Sementara Hasrul menegaskan bahwa tidak ada lagi tingkatan tertinggi pasca kasasi di Mahkamah Agung, sehingga peluang melawan kolom kosong (kotak kosong) di Pilwali Makassar terbuka.

"Kalau sudah ditingkatan setelah MA itu tidak adalagi. Artinya sudah final ini sehingga peluang kolom kosong terbuka," jelas Hasrul.

Menurut Hasrul sengketa pemilihan di Makassar saat ini adalah peradilan PT TUN yang berlaku. "Dimana tingkat kasasi hanya sampai MA, kecuali pada upaya hukum lain yang termasuk khusus barulah bisa sampai ke tahap MK, namun pada sengketa ini hanya pada tata usaha, maka tingkatanya hanya sampai MA," ujarnya.

"Tidak akan pernah selesai sengketa itu dan tentunya tak berujung dan tak ada penyelesaian jika hal ini terus berkelanjutan. Untuk saat ini memang teramat banyak yang berkomentar namun belum memahami peradilan yang sedang berjalan," tambahnya.

Hal senada dikatakan Andi Lukman, menurutnya, apa yang terjadi di pilwali yang di sengketakan di peradilan PT TUN berada pada konteks politik yang sama perilaku kerugian yang sama.

"Kita tunggu, masih ada 20 hari untuk menerbitkan putusan," ujarnya.

Dampak yang muncul pasca-putusan MA, kata Lukman, ada dua kemungkinan, pertama, ketika menguatkan putusan PT TUN akan ada eskalasi politik meningkat di Makassar.

"Ketika membatalkan putusan PT TUN juga akan sama dampak sosialnya dan kita mengharap Makassar tetap aman pasca putusan nantinya," ungkap Andi Lukman.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved