Ini 2 Hal yang Tak Berubah dari Zumi Zola Meski Ditahan di Rutan, No 1 Bikin Kagum
Menurut kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso, ada dua hal yang tidak berubah klienya saat menjalani nasibnya selaku tahanan.
Kemeja batik ungu yang dikenakan oleh Zumi saat datang telah berbalut rompi tahanan saat dia dibawa dari Gedung KPK ke Rutan C1 KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan, sebagai tersangka sejak 2 Januari 2018.
Baca: Jembatan Damma Terbengkalai, ACC Sebut Potret Bangunan Asal-asalan Maros
Baca: Meledak Seperti Bom, Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Makassar Makan Korban
Zumi Zola bersama-sama Arfan diduga menerima gratifikasi senilai Rp6 miliar dari proyek Dinas PUPR. Uang tersebut di antaranya diduga digunakan untuk suap atau "uang ketok" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(Tribun Network/ryo/coz)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syok Ditahan, Zumi Zola Sempat Tidak Bisa Tidur di Rutan
Baca: Foto Ini Bukti Ayu Ting Ting dan Luna Maya Sudah Baikan! Benarkah?
Baca: TERPOPULER: Kontroversi Libur Isra Miraj, Postingan Andika Kerispatih 4 Hari Sebelum Wafat, Mulan