Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Rincian Pokok PBB Per Kecamatan di Luwu

Adapun rincian pokok PBB di kabupaten Luwu per kecamatan se-Kabupaten Luwu sebagai berikut:

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
desy/tribunluwu.com
Suasana penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2018, di ruang pola Andi Kambo, Jl Jendral Sudirman, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kecamatan Belopa, Luwu, Selasa (10/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, merilis rincian pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per kecamatan.

Kepala Bapenda Luwu, Moh Arsal Arsyad, membacakan rincian tersebut di ruang pola Andi Kambo, Jl Jendral Sudirman, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kecamatan Belopa, Luwu, Selasa (10/4/2018).

Saat menggelar penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesasaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018.

"Yang paling sedikit targetnya Walenrang Barat hanya Rp 19.645.609," ujar Moh Arsal Arsyad.

Adapun rincian pokok PBB di kabupaten Luwu per kecamatan se-Kabupaten Luwu sebagai berikut:

1. Kecamatan Larompong Selatan Rp 428.808.177.

2. Kecamatan Larompong Rp 540.454.704.

3. Kecamatan Suli Rp 318.768.170.

4. Kecamatan Suli Barat. Rp 184.811.494.

5. kecamatan Belopa Rp 410.779.610.

6. Kecamatan belopa utara RP. 410.633.584.

7. Kecamatan Bajo Rp 206.287.863.

8. Kecamatan Bajo Barat Rp 116.566.517.

9. Kecamatan Latimojong Rp 33.773.992.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved