Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Terawan Ternyata Belum Terima Surat Pemecatan dari IDI, Siapa yang Sebarkan di Medsos?

"Jujur, saya sedih mendengar ini. Sampai sekarang bahkan saya tidak tahu suratnya seperti apa?" kata dokter Terawan.

Editor: Sakinah Sudin
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto enggan menanggapi perihal keputusan pemberhentian sementara dari keanggotan IDI yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap dirinya, Rabu (4/4/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala RSPAD Gatot Subroto, dr Terawan Adi Putranto mengaku belum sempat menerima surat pemecatan dari IDI yang saat ini viral.

Hal tersebut disampaikan dokter Terawan kepada rombongan Komisi I DPR di di aula utama Gedung RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Meski demikian, dokter Terawan mengaku sedih mendengar pemberitaan dirinya diberhentikan dari keanggotaan IDI sementara waktu.

Baca: Terkuak! Ternyata Veronica Pernah Ancam Ahok Begini, Simak 4 Fakta di Sidang Putusan Cerai

Baca: Ngaku Dihamili Enji, Wanita Ini Sebut Kelakuan Tak Pantas Mantan Suami Ayu Ting Ting Itu

"Jujur, saya sedih mendengar ini. Sampai sekarang bahkan saya tidak tahu suratnya seperti apa?" kata dia.

Dijelaskan olehnya kepada anggota komisi I DPR, surat itu sebenarnya merupakan surat rekomendasi rahasia atas sidang yang sudah dilakukan pada 2015 lalu.

Ketika itu, sudah tidak ada lagi permasalahan mengenai cara dia melakukan perawatan dengan metode DSA.

Baca: Tuai Pro Kontra, Ahli Akhirnya Ungkap Cara Kerja Metode Cuci Otak Dokter Terawan, Amankah?

Baca: Inilah Sosok Kompol Fahrizal, Polisi yang Tembak Adik Ipar, Siapa Sangka Jabatannya Sekarang

Pasalnya, metode itu sudah melalui riset enam orang doktor dan menghasilkan 12 jurnal ilmiah.

"Metode ini juga sudah saya presentasikan di Universitas Hasanudin, Makassar bersama lima orang doktor lainnya. Soalnya, ini juga menjadi disertasi saya," urainya.

Metode tersebut sebenarnya merupakan metode radiologi intervensi dengan memodifikasi DSA (Digital Substraction Angiogram) atau biasa disebut 'Cuci Otak'.

Baca: Dituding Iklankan Diri, Dokter Terawan Angkat Bicara dan Tantang Tunjukkan Bukti

Baca: Lestarikan Lingkungan, Pertamina Raih Penghargaan dari Gubernur Sulsel

Sebelum menjalani DSA, sebagai tahap awal, pasien diperiksa lengkap dimulai dari MRI, EKG, sampai CT scan. Tujuannya untuk mengidentifikasi letak terjadi titik penyumbatan seperti di bagian kepala dan jantung.

Tahap selanjutnya, proses DSA yang dijalankan pasien adalah sekitar 40 menit melalui proses kateter (seperti pemasangan ring pada pasien jantung). Melalui mesin monitor dan mesin spray, dimasukan cairan (temuan Dokter Terawan) ke bagian tubuh yang ingin di-spray sumbatannya.

Hal ini yang kemudian, dianggap oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sempat menyidangkan Terawan. Namun, menurut Terawan, putusan saat itu tidak ada masalah dalam melakukan tindakan medis dengan metode tersebut.

Baca: Ini Nama Wasit yang Pimpin Laga PSM vs Persela, Reputasinya hingga ke Luar Negeri

Baca: BREAKING NEWS: Timsel Umumkan 10 Nama Calon Anggota KPU Sulbar, Ketua KPU Kandas

"Waktu itu, putusannya tidak ada masalah. Ya saat itu, saya santai saja. Soalnya, juga tidak masalah," ucapnya.

Masalah dirinya tidak hadir saat persidangan, jenderal bintang dua itu menjelaskan, saat itu, posisinya juga merangkap sebagai tim dokter kepresidenan.

Tidak jarang, ia menjadi tim pendahulu (advance) apabila ada kunjungan luar negeri.

"Saya juga sampaikan ini, waktunya beberapa kali bentrok dengan kunjungan luar negeri presiden. Namun, semuanya sudah selesai," ujarnya.

Baca: Tiga Kades di Barru Siap Berebut Ketua Apdesi

Pelanggaran UU ITE

Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari justru melihat terdapat pelanggaran undang-undang ITE dalam kasus menyebarnya surat rekomendasi MKEK IDI terhadap dokter Terawan.

Dalam kunjungannya di RSPAD Gatot Subroto, Abdul mempertanyakan kenapa surat rekomendasi yang sifatnya rahasia itu bisa menyebar ke publik?

"Ini menjadi pertanyaan. Bisa jadi, ada pelanggaran UU ITE di sini. Itu surat rekomendasi sifatnya rahasia," tandasnya.

Baca: Januari-Februari Perbankan di Sulsel Sudah Kucurkan Rp 1,05 T KUR

Atau, menurutnya, ada pelanggaran kode etik dari pihak-pihak lain yang dengan sengaja atau tidak menyebar surat tersebut. "Ini yang perlu dicari tahu," kata dia.

Anggota Komisi 1 lainnya, Dave Laksono meminta agar surat tersebut segera dicabut apabila benar. Politisi Golkar itu mengaku dirinya juga merupakan satu diantara sekian banyak pasien dokter Teriawan.

Baca: 4 Siswa SMAN 1 Makassar Wakili Indonesia pada Kejuaraan Dunia Karate di Vietnam

Bukan tanpa alasan, dia menganggap apa yang telah dilakukan oleh dokter ahli Radiologi itu, telah menyembuhkan banyak orang. Termasuk dia dan keluarganya.

"Saya sebenarnya sekeluarga, pasien beliau. Jangan sampai, dokter yang menyembuhkan banyak orang ini justru dipecat. Sedangkan, banyak yang malpraktek, dibiarkan begitu saja," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipecat dari IDI, Dokter Terawan Mengaku Sedih

Baca: 47 Pejabat Struktural PDAM Makassar Pelatihan Key Performance Indicators, Ini Tujuannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved