Arseto Pariadji Resmi Tersangka Ujaran Kebencian. Karena Fitnah Jual Undangan Anak Jokowi?
Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Pariadji sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech).
Penulis: Nurwahidah | Editor: Mansur AM
Namun, lanjutnya, saat menjelang berangkat ia diberi tahu kalau mau ketemu Presiden undangannya harus bayar Rp 25 juta.
Itu yang kemudian ia protes.
"Saya sudah jelaskan ke staf wapres dan tanyakan siapa yang jual itu undangan. Sampai saya batal bertemu Pak Jokowi. Saya juga sampaikan permintaan maaf kata-kata saya lagi kecewa karena ulah mereka yang malah menjual undangannya. Saya kira saya diundang Pak Jokowi. tapi kok disuruh bayar. Tapi sudah clear itu ulah-ulah relawan bukan pak Jokowi yang jual. Jangan sampai kita di adu domba Pak Jokowi," kata dia.

Terpisah, relawan Presiden Joko Widodo melaporkan pengguna media sosial bernama Arseto Suryoadji atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Arseto dilaporkan ke polisi oleh Jokowi Mania Nusantara lantaran membuat pernyataan video yang dinilainya telah merugikan pendukung Jokowi.
Ketua Umum DPP JOMAN, Immanuel Ebenezer merasa tidak nyaman atas pernyataan Arseto.
"Karena kita tidak nyaman atas pernyataannya maka kita melaporkan Arseto Suryoadji, laporan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kuasa hukum Imanuel, Effendi Simanjuntak menerangkan kalau video berdurasi 59 detik itu diunggah di akun facebook Arseto hingga viral.
Ia menyebut relawan dan Jokowi sama-sama koruptor.
Arseto sebenarnya telah menghapus video dan meminta maaf.
Arseto dianggap sudah menyinggung perasaan orang lain dan diminta membuktikan apa yang ia katakan ke polisi.
"Kalau punya bukti silahkan dibuktikan, kita berharap Arseto laporkan siapa pendukung Jokowi yang menjual belikan undangan itu," ujar Effendi.
Rekaman video itu diunggah di Instagramnya @areseto.suryoadji dimana ia menyebut pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan putri Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Afif Nasution hingga mencapai Rp.25 juta.
Laporan teregister LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018 dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Istana Bantah
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo memastikan, informasi yang disebarkan Arseto beberapa waktu lalu tidak benar.