Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Arseto Pariadji Resmi Tersangka Ujaran Kebencian. Karena Fitnah Jual Undangan Anak Jokowi?

Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Pariadji sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech).

Penulis: Nurwahidah | Editor: Mansur AM
Kolase foto Presiden Joko Widodo dan Arseto Pariadji. Arseto kini resmi tersangka ujaran kebencian di polisi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Popularitas Arseto Pariadji tak berlangsung lama.

Namanya tiba-tiba menghebohkan dunia maya gara-gara postingan menuduh undangan pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, 'diperjualbelikan' oleh staf presiden.

Kini Arseto akan disibukkan berhadapan dengan penegak hukum.

Tersangka Arseto langsung ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa secara intensif sejak Rabu (28/3/2018) malam.

Arseto ditahan sebagai tersangka dalam proses penyidikan di kepolisian untuk 20 hari ke depan.

"Ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (29/3/2018).

Baca: Kenapa Bos Ormas Pemuda Pancasila Tiba-tiba Minta Maaf ke Tentara?

Baca: Ditanya Pilih Jokowi atau Prabowo di Pilpres 2019, TGB Beri Jawaban Mengejutkan

Baca: Nonton Trailer Resmi Film Assalamualaikum Calon Imam, Kisah Nafisyah Mencari Jodoh Sejati

Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Pariadji sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech).

Arseto diduga telah menyebarkan rasa permusuhan lewat postingannya di media sosial.

"Sudah (tersangka)," kata Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu kepada wartawan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Roberto mengatakan, proses hukum terhadap Arseto ini bukan atas dasar laporan dari relawan Joman (Jokowi Mania).

Melainkan merupakan tindak lanjut laporan salah satu lembaga keagamaan pada Senin (26/3/2018) lalu.

"(Pelapor) salah satu lembaga keagamaan yang dilakukan ujaran kebenciannya tapi pelapornya dari individu. Besok saja," kata Pasaribu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved