Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lewat Ketukan Palu Hakim 'Sangar' Artidjo Alkostar, PK Ahok Ditolak Mahkamah Agung

PK diajukan dengan membandingkan putusan Buni Yani, orang yang disebut meng-edit video pidato Ahok yang berisi penistaan agama.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Baca: Pengakuan Memilukan Istri Dokter yang Disebut Lecehkan Pasien

Baca: Andika Kangen Band Diduga Punya Istri Lagi, Begini Curhatan Sang Mantan Kekasih!

"Iya waktu itu saya tempelkan di kamar (perkara pidana), di lantai 3 Mahkamah Agung," kata dia.

Adanya tulisan tersebut, kata Artidjo, sempat mendapat respons negatif di lingkungan MA.

Tindakan Artidjo tersebut dianggap menghalangi kunjungan ke MA.

Termasuk kunjungan keluarga.

"Nampaknya kolega saya kurang berkenan," kata dia.

Menurut Artidjo, persoalan kunjungan keluarga dan pihak lain, terutama yang berperkara, perlu dibedakan.

Meski banyak resistensi, Artidjo tetap tak melepaskan tulisan tersebut.

Hal itu, lanjut dia, perlu dilakukan agar kamar pidana yang menjadi beban tugas dan kewenangannya tetap bersih dari upaya suap.

"Saya kira kalau ke Mahkamah Agung harus bisa dibedakan, itu bukan masalah keluarga, itu saya kira perlu diatur tentang tamu-tamu yang tidak berkepentingan tentang keluarga," ujar Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.

Terjebak Masuk Hukum

Artidjo muda besar di Situbondo.

Waktu SMA dia mengambil jurusan ilmu alam (sekarang IPA).

Lulus SMA, pria kelahiran Situbondo, 22 Mei 1949 ini ingin mendaftar di Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved