Lewat Ketukan Palu Hakim 'Sangar' Artidjo Alkostar, PK Ahok Ditolak Mahkamah Agung
PK diajukan dengan membandingkan putusan Buni Yani, orang yang disebut meng-edit video pidato Ahok yang berisi penistaan agama.
Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu, di tingkat kasasi.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.
Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.
Terakhir pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Seluruh nama-nama itu, oleh Artidjo, dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Bahkan ada sejumlah terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.
Mau Disuap 2 Pengusaha
Terkait dengan kasus korupsi, Artidjo mengaku pernah merasa tersinggung oleh sikap 2 orang pengusaha yang diduga hendak menyuap dirinya.
Hal itu diungkapkan Artidjo dalam Program Acara Satu Meja bertajuk "Palu Godan Hakim Artidjo" yang disiarkan Kompas TV, Senin (12/9/2016) malam.
Artidjo mengatakan, kejadian tersebut dialaminya saat kariernya menjadi hakim MA belum lama dimulai.
"Dulu, saya masuk Mahkamah Agung tahun 2000, ada 2 pengusaha masuk (ke ruangan kerja), bilang 'ya Pak Artidjo yang lain sudah, tinggal Pak Artidjo saja (yang belum)," ujar Artidjo menirukan dua pengusaha yang diceritakannya itu.
Artidjo mengaku, seketika itu pula menjawab dengan tegas.
"Anda lancang sekali," kata Artidjo.
Artidjo melanjutkan, kejadian itulah yang kemudian mendasari dirinya untuk membuat tulisan, "Tidak Menerima Tamu yang Berperkara" yang dipasang di depan ruang kerjanya di Mahkamah Agung.
Baca: Anies Baswedan Terancam Dibebastugaskan Sebagai Gubernur, Ini Penyebabnya!