Camat Wasuponda Jalani Sidang Dakwaan Pidana Pemilu di PN Malili Luwu Timur
Dalam sidang dakwaan, kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, terdakwa dibacakan dakwaan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Camat Wasuponda, Joni Patabi sudah menjalani sidang dakwaan kasus pidana pemilihan umum (Pemilu), Senin (26/3/2018).
Sidang dengan terdakwa, Joni Patabi berlangsung di ruang sidang I Lagaligo, Pengadilan Negeri (PN) Malili, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca: Camat Wasuponda Tersangka Pidana Pemilu, Begini Pesan Ketua Panwas Lutim untuk ASN
Baca: Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Camat Wasuponda Lutim Mengaku Tak Tahu Kesalahannya
Ketua majelis hakim dalam sidang tersebut adalah Ketua PN Malili, Khairul. Turut hadir jaksa penuntut umum (JPU), Jainuardy Mulia. "Iya tadi pembacaan dakwaan," kata Jainuardi ditemui TribunLutim.com, di luar ruang sidang.
Dijadwalkan, Selasa (27/3/2018) besok, dilanjutkan dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kantor-pn-malili-luwu-timur_20180326_162037.jpg)