Gaji 41 Petugas Kebersihan RSUD I Lagaligo Disunat, DPRD Lutim Lapor ke Disnaker Sulsel
Tahun 2017, petugas kebersihan mendapat gaji Rp 2,4 juta per bulan. Tahun ini hanya terima Rp 1,5 juta per bulan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi I DPRD Luwu Timur mengkonsultasikan turunnya gaji 41 petugas kebersihan atau cleaning service RSUD I Lagaligo ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (23/3/2018).
Itu sesuai hasil keputusan rapat komisi 1, perwakilan petugas kebersihan, CV Cahaya Farel, manajemen RSUD I Lagaligo dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Luwu Timur, di Aula Perawatan RSUD, Rabu (21/3/2018).
"Kami konsultasi ke dinas tenaga kerja Sulsel untuk cari solusi soal gaji petugas kebersihan," kata Rully Heryawan kepada TribunLutim.com.
Penggajian Rp 1,5 juta untuk 41 kebersihan dimulai Maret 2018. Pada bulan Januari dan Februari, petugas kebersihan juga menerima Rp 1.5 juta per bulan tidak sesuai upah minimum kabupaten (UMK).
Adapun petugas kebersihan ini dipihak ketigakan ke CV Cahaya Farel.
Menurut Rully, segala usaha yang berbadan hukum meskipun itu CV dan sudah memperkerjakan lebih dari 10 orang.
"Maka sudah berkewajiban buat menggaji tenaga tersebut sesuai UMK," imbuhnya.
Tahun 2017, petugas kebersihan mendapat gaji Rp 2,4 juta per bulan. Tahun ini hanya terima Rp 1,5 juta per bulan.
"Kami minta gaji petugas kebersihan sesuai UMK," kata perwakilan petugas kebersihan, Dais.
Sekedar informasi, ada penambahan lima petugas kebersihan yang sebelumnya pada 2017 hanya berjumlah 36 petugas.
Sebelumnya, pekerja kebersihan atau cleaning service di RSUD I Lagaligo komplain gajinya turun tahun ini.
Itu terungkap dalam rapat petugas kebersihan bersama Komisi I DPRD di AulaRSUD I Lagaligo, Selasa (20/3/2018).