Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Tuntutan JPU, Mantan Dirut PD Pasar Minta Waktu Dua Pekan Siapkan Pembelaan

Rahim Bustam merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Raharjo. Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, A Rahim Bustam (ARB) ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng, Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Rahim Bustam merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur. Pengadilan menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Ahmadyani, Rabu (21/3/2018) persidangan terdakwa semestinya digelar hari ini, namun dalam sidang sebelumnya terdakwa meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan.

"Sidangnya baru akan digelar pekan depan, karena dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dan kuasa hukumnya meminta waktu dua minggu," katanya.

Pembelaan akan diajukan terdakwa karena keberatan ataupun menolak tuntutan JPU terhadap dirinya. Dimana Rahim dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Baca: JPU Belum Pastikan Rahim Bustam Hadir saat Sidang Pembacaan Dakwaan

Baca: JPU Bacakan Tuntutan Hukum Terhadap Rahim Bustam Hari Ini

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya dikena tambahan hukuman dua bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 11. Ia disebut turut menerima hadiah, serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong.

Laisa sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel. Adapun Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.

Kasus ini berawal saat yang bersangkutan Kepala Pasar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016). Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari beberapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.

Baca: Di Hadapan Hakim, Rahim Bustam Bantah Terima Titipan Amplop dari Laisa Mangong

Baca: Buktikan Rahim Bustam Bersalah, Kejari Makassar Siapkan Delapan Saksi

Sementara dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Rahim membantah menerima uang dari Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong dalam penjualan sewa lods Pasar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved