Tolak Tuntutan JPU, Mantan Dirut PD Pasar Minta Waktu Dua Pekan Siapkan Pembelaan
Rahim Bustam merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Raharjo. Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, A Rahim Bustam (ARB) ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng, Makassar.
Terdakwa tidak mengakui ada uang yang diterima dari Laisa, seperti yang disampaikan Laisa dalam perisdangan dan dua keterangan saksi lainya. Laisa yang juga merupakan terpidana kasus ini mengaku bahwa ada uang hasil sewa lods yang mengalir ke terdawa (Rahim Bustam.
Uang yang mengalir ke kanton pribadi terdakwa Rahim Bustam senilai Rp 120 juta dalam bentuk uang dan barang. Tidak hanya itu, dua pegawai PD Pasar Raya yang menjadi saksi dalam persidangan mengatakan hal sama.
Pegawai itu mengaku mendapat sebuah titipan amplop dari Kepala Pasar Pabaengbaeng untuk terdakwa Rahim Bustam. Amplop itu lalu diserahkan oleh staf Kepala Pasar Pabaengbaeng kepada Staf terdakwa Rahim Bustam.(*)