Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Hibah Masjid Agung Luwu-Palopo, Ini Inisialnya
Penetepan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti dan gelar perkara.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo menentapkan dua orang berinisial MI (52) dan AI (56) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Masjid Agung Luwu - Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Rabu (21/3/2018) mengatakan, kedua ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2018.
Penetepan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti dan gelar perkara.
"Iye benar. Itu sejak 12 Maret. Kami masih melakukan pengembangan," kata AKP Ardy Yusuf.
Namun, sampai saat ini pihak Polres Palopo belum bisa memberikan keterangan lebih banyak terkait peran kedua tersangka ini dalam mengelolah dana hibah Masjid Agung Luwu - Palopo.
"Nanti ya. Dukung kami agar bekerja maksimal. Semua sama di mata hukum," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Kasus dugaan korupsi dana hibah ini mulai mengemuka pada tahun 2016 setelah Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) 2016 melansir LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
LHP BPKP menyebutkan jika pengelolaan dana hibah sebesar Rp 5 miliar dari Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Palopo tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak 2008 hingga 2015.
Kala itu, Palopo dipimpin Wali Kota Andi Tenriadjeng. (*)