Terdakwa Tak Hadir, Oknum Kepsek Cabul Batal Disidang di Pengadilan Negeri Makassar
Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda sama yakni, mendengarkan keterangan tiga orang saksi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin Hartono menunda sidang perkara pencabulan dua murid SD dengan terdakwa oknum kepala sekolah, Selasa (20/03/2018).
Penyebabnya, oknum Kepsek berinisial SS tidak hadir di persidangan.
Sidang semestinya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda sama yakni, mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari dua guru dan seorang rekan korban.
"Sidang ditunda Selasa depan, karena terdakwanya tidak hadir," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan, Makassar, Muhith kepada TribunTimur.com.
Baca: Hadiri Sidang Kasus Pencabulan Oknum Kepala Sekolah di PN Makassar, Begini Pengakuan Korban
Berdasarkan informasi diperoleh Kejaksaan, terdakwa tidak hadir di persidangan karena pihak lembaga Rumah Tahanan (Rutan) tidak membiarkan terdakwa keluar.
Musabahnya, masa penahanan terdakwa di Rutan sudah habis, sementara pihak Rutan belum mendapatkan laporan perpanjangan.
Sebelumnya dalam ruang sidang, korban berinisial SD telah membeberkan perbuatan terdakwa.
Ia mengaku melihat langsung aksi bejat terdakwa terhadap para korban.
Pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah.
Baca: Miris! Gegara Tersinggung Anak Disebut Nakal, Wali Murid Ini Aniaya Kepala Sekolah Hingga Berdarah
Korban pertama berinisial IL, ia sudah mengalami empat kali kejadian serupa.
Sementara korban kedua berinisial SD hanya sekali.
Modus pelaku, yakni berpura-pura menyuruh korbannya membersihkan ruangan kepala sekolah dan piala yang terpajang di ruangan.
Pelaku melampiaskan nafsunya di saat kondisi ruangan sedang sepi dengan cara mencium kening dan meraba-raba kemaluan korbannya.(San)