Hadiri Sidang Kasus Pencabulan Oknum Kepala Sekolah di PN Makassar, Begini Pengakuan Korban
SD didudukkan di kursi pesakitan dalam kapasitasnya sebagai saksi korban atas perbuatan terdakwa oknum Kepsek, berinisial SS.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Korban pencabulan oknum kepala sekolah di Makassar berinisial SD dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (13/03/2018).
SD didudukkan di kursi pesakitan dalam kapasitasnya sebagai saksi korban atas perbuatan terdakwa oknum Kepsek, berinisial SS.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung oleh Hartono, korban mengaku melihat langsung aksi bejat terdakwa terhadap para korban.
"Keterangannya tadi, dia melihat langsung perbuatan terdakwa. Dia melihat juga waktu korban yang lain diperlakukan seperti itu" kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan Makassar, Muhith.
Baca: Pelaku Pencabulan Siswa di Makassar Terancam 5 Tahun Penjara
Terdakwa mencabuli korban sejak November 2017 tahun lalu.
Pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah.
Korban pertama berinisial IL.
Ia sudah mengalami empat kali kejadian serupa, sementara korban kedua berinisial SD, hanya sekali.
Modus pelaku, yakni berpura-pura menyuruh korbannya membersihkan ruangan kepala sekolah dan piala-piala yang terpajang di ruangan.(San)
-
3 Fakta Kasus Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Kandungnya saat Ditinggal Sang Ibu Merantau ke Malaysia
-
Ini 5 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Peserta SNMPTN 2019! Saat Ini Data Diverifikasi
-
Korban Pencabulan di Sinjai Timur Melapor ke Polres
-
Fakta Guru yang Cabuli 34 Muridnya, Pernah Jadi Korban Kekerasan dan Gagal Menikah
-
Muslimin Bando Ingin Seluruh Kepala Sekolah di Enrekang Bergelar Doktor