Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Petani Maros, Kapendam: Aktivis LBH Makassar Tidak Paham Tugas TNI

Lanjut Alamsyah, apa yang dikatakan Direktur LBH Makassar, Haswandi Andi Mas terkait kerjasama TNI dan Mentan RI

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
sanovra/tribuntimur.com
Suasana diskusi terkait penjualan gabah milik petani di Desa Aletengae, Maros.yang di inisiasi oleh Kapendam XIV Hasanuddin Kolonel Inf. Alamsyah di kantor Tribun Timur, Jl Cenrawasih, Makassar, Kamis (15/3) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapendam XIV Hasanuddin Kolonel Inf. TNI Alamsyah mengatakan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tidak paham soal tugas pokok TNI AD.

Kepada Tribun, Alamsyah mengatakan aktivis LBH Makassar belum memahami sepenuhnya tugas pokok TNI, selain dari prajurit pertahanan dan prajurit perang.

"Menurut saya, mereka itu sudah salah menilai kami tidak boleh masuk sektor pertanian, anggapan tersebut salah," kata Kolonel Alamsyah, Jumat (16/3/2018).

Lanjut Alamsyah, apa yang dikatakan Direktur LBH Makassar, Haswandi Andi Mas terkait kerjasama TNI dan Mentan RI dapat memiskinkan petani di Maros.

Karena kata LBH, dampak kerjasama itu otomatis TNI akan keluar dari tugasnya dalam menjaga pertahanan bangsa dan keutuhan NKRI dan prajurit perang.

Tapi Alamsyah menjelaskan, tugas TNI yang dipahami aktivis LBH hanya pada kulitnya saja.

"Tugas pokok kami memang ada, tapi sebagai prajurit pertahanan semesta, TNI dituntut menjaga persediaan ketahanan pangan nasional," jelasnya.

Lalu, kata Alamsyah dalam menjaga ketahanan pangan nasional TNI harus menargetkan pangan nasional terjaga stoknya, untuk mengantisipasi hal lain.

"Nah, hal lain atau antisipasi itu seperti kalau ada bencana alam seperti longsor, dan masih banyak lagi untuk pertahanan pangan nasional," tegas Alamsyah.

Sebelumnya, LBH Makassar menyoroti prajurit TNI di Kodim 1422 Maros dan bahkan Kodam XIV Hasanuddin dalam melakukan operasi Sergap di Maros.

Disitu, Direktur LBH Haswandi Andi Mas menilai, hal tersebut adalah dampak dari kerjasama Menteri Pertanian dan TNI AD yang kemudian menggeser tupoksinya.

Point kerjasama, khususnya soal tugas-tugas cetak sawah dan juga pengawalan beras ke gudang Bulog, adalah sangat bertentangan dengan Tupoksi TNI AD.

Karena Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI, disebutkan secara umum, tugas pokok TNI untuk tegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah.

Wilayah dalam hal itu adalah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD negara republik Indonesia, dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa.

"Ketutuhan bangsa dan negara adalah Secara spesifiknya pada tugas, itu dibagi antara tugas perang dan selain perang," jelas Andi, sapaan akrab Wawan.

Lanjutnya, tugas selain perang meliputi banyak hal yakni mengatasi separatisme bersenjata, juga mengamankan wilayah perbatasan dan keutuhan NKRI.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved