Pembunuh Anaknya Hanya Dituntut 13 Tahun, Ibu Kader IPM Menangis Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Asma, ibunda Muh Aslan, korban pembunuhan oleh dua pemuda di Makassar tak kuasa menahan air matanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Asma, ibunda Muh Aslan, korban pembunuhan oleh dua pemuda di Makassar tak kuasa menahan air matanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (15/03/2018).
Ibu tiga ini menangis setelah mendengar tuntutan terhadap dua terdakwa Syahrul (22) dan Irwan (20) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar terhadap dua pelaku.
Syahrul dituntut 13 tahun dan Irwan dituntut delapan tahun penjara. "Tuntutanya sangat ringan, tidak sesuai dengan perbuatanya telah membunuh anak saya," kata Asma sembari mengusap air matanya.
Menurut Asma, seharusnya pelaku dituntut hukuman seumur hidup, karena perbuatan mereka telah mereka telah menghabisi nyawa putra tersebut.
"Mereka (pelaku) sudah keluar masuk penjara, kalau mereka keluar lagi pasti berbuat ulah lagi," kata Asma yang diaminkan M Yusuf bapak korban.
Muh Aslam merupakan anak pertama dari tiga bersaudara pasangan ibu Asma dan ayah Muh Yusuf. Aslam dikenal orang baik dan tidak punya masalah, apalagi berurusan dengan pelaku.
Aslam juga merupakan kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Makassar.
Aslam tewas setelah ditikam pelaku Syahrul sejak 2017 tahun lalu dengan menggunakan badik Kejadianya di Jl Datu Ri Patimang, Makassar. Motifnya diduga dendam.
Awalnya, Syahrul bersama Irwan alias Iwan naik motor. Saat ketemu di jalan, pelaku langsung menghampiri korban, lalu mengeluarkan badik dan menikam korban.(*)