Dua Terdakwa Pembunuh Kader IPM Makassar Disidang Lagi, Ini Agendanya
Syahrul nekat melakukan penikaman terhadap Muh Aslan, diduga karena persoalan dendam.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan pembunuhan kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) kota Makassar Muh Aslan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (08/02/2018), hari ini.
Sesuai dengan agenda Pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan hukuman terhadap dua terdakwa, yakni Syahrul (22) dan Irwan.
"Hari ini agenda sidang perkara dua terdakwa yakni pembacaan tuntutan," kata JPU Rizal kepada Tribun. Syahrul dan Irwan didakwa terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan Muh Aslan.
Syahrul merupakan pelaku utama. Irwan menikam korban di Jl Datu Ri Patimang, Makassar sejak 2017 tahun lalu. Sementara Irwan berperan membonceng Syahrul ketika terjadi rencana pembunuhan.
Syahrul nekat melakukan penikaman terhadap Muh Aslan, diduga karena persoalan dendam. Awalnya, Syahrul bersama Irwan alias Iwan naik motor, kemudian ketemu korban di jalan.
Pelaku lalu menghampiri korban dengan alasan menanyakan alamat. Setelah itu, korban ditikam hingga tewas.