Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Terdakwa Pembunuh Kader IPM Makassar Disidang Lagi, Ini Agendanya

Syahrul nekat melakukan penikaman terhadap Muh Aslan, diduga karena persoalan dendam.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) kota Makassar Muh. Aslan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/02/2018). Kedua terdakwa, Syahrul (22) dan Irwan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan pembunuhan kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) kota Makassar Muh Aslan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (08/02/2018), hari ini.

Sesuai dengan agenda Pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan hukuman terhadap dua terdakwa, yakni Syahrul (22) dan Irwan.

"Hari ini agenda sidang perkara dua terdakwa yakni pembacaan tuntutan," kata JPU Rizal kepada Tribun. Syahrul dan Irwan didakwa terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan Muh Aslan.

Syahrul merupakan pelaku utama. Irwan menikam korban di Jl Datu Ri Patimang, Makassar sejak 2017 tahun lalu. Sementara Irwan berperan membonceng Syahrul ketika terjadi rencana pembunuhan.

Syahrul nekat melakukan penikaman terhadap Muh Aslan, diduga karena persoalan dendam. Awalnya, Syahrul bersama Irwan alias Iwan naik motor, kemudian ketemu korban di jalan.

Pelaku lalu menghampiri korban dengan alasan menanyakan alamat. Setelah itu, korban ditikam hingga tewas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved