Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Astaga! Dianggap Tak Becus, Wali Kota Ini Dipasung Warganya Sendiri. Begini Ceritanya

Makanya tidak jarang orang berebut dan rela melakukan apapun agar bisa mendapat jabatan di puncak pemerintahan.

Editor: Rasni
Walikota Dipasung 

"Selain itu, dia juga tidak mendengarkan permintaan warga yang menginginkan audiensi," kata Salvador dilansir Radio Fides.

Delgado berusaha menghadapi warga dengan tenang. Sebab, aksi perlawanan sekecil apapun dapat semakin memanaskan situasi.

"Setelah saya diberi kesempatan untuk menjelaskan, warga meminta maaf kepada saya setelah mereka diperdaya oleh 'orang ini'," kata Delgado kepada La Razon.

"Orang ini" yang dimaksud oleh Delgado merupakan musuh politiknya dari kalangan pengusaha lokal.

Mereka berusaha menggagalkan jembatan yang membutuhkan masa pembangunan dua tahun tersebut.

Baca: Google Doodle Hari Ini Peringati 8 Maret Hari Perempuan Internasional, Berikut Sejarahnya

Baca: Hasil City vs Basel - Kalah Tetap Lolos, Pemain Cadangan City Mudah Kebobolan. Lihat Video 3 Gol

Baca: Hasil Liga Champions Dini Hari Tadi - Susah Payah Juventus Lolos, City Pemain Cadangan

Delgado mengklaim, warga itu berada dalam genggaman pengusaha angkutan sungai, atau penebangan kayu yang kepentingannya telah terpengaruh oleh berbagai kebijakan yang dia buat.

Ini merupakan hukuman ditempatkan di pasungan ketiga yang diterima Delgado selama 2,5 tahun dia menjabat.

Yang pertama terjadi ketika dia baru beberapa bulan menjabat. Sementara yang kedua dilakukan oleh warga yang menguasai kantornya.

"Saya merupakan segelintir orang yang pernah merasakan hukuman tradisional ini. Jujur saja, saya tidak tahu mengapa diperlakukan demikian," kata Delgado.

Masyarakat di San Buenaventura memakai "keadilan sosial" jika pemimpinnya melanggar salah satu dari tiga prinsip dasar.

Penggunaan pasung sebagai keadilan sosial dimasukkan dalam konstitusi negara pada 2009.

Namun, warga boleh memakainya hanya untuk kasus-kasus kecil. Untuk kasus yang besar, warga harus tetap menyerahkannya kepada polisi dan insititusi pengadilan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved