Skema Baru Pensiun Diharap Bisa Bikin PNS Lebih "Happy" di Hari Tua, Berapa Tunjangannya?
Selama ini, kata Asman,pensiunan PNS menerima tunjangan hari tua yang angkanya kecil dan tidak sesuai.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Asman Abnur menegaskan bahwa perubahan skema pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Selama ini, kata Asman, pensiunan PNS menerima tunjangan hari tua yang angkanya kecil dan tidak sesuai.
Pemerintah ingin tunjangan pensiunan tersebut mampu menghidupi pegawai saat masa pensiun.
Baca: Kecewa dengan Program Brownis, Ternyata Ini yang Dialami Widi Saat Jadi Bintang Tamu
Baca: Terancam Dipecat, Begini Curhat Elite Golkar Gowa

"Bayangkan pejabat eselon I yang pendapatannya Rp 40 juta sekian, begitu pensiun tinggal Rp 4,5 juta. Itu untuk biaya hidup di Jakarta sudah tidak kuat. Nah hal seperti ini akan kami coba perbaiki terus," ujar Asman saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
"Kami berharap, dengan model pensiun yang baru, ASN akan lebih happy pada saat memasuki pensiun. Enggak stres seperti sekarang," tuturnya.
Baca: Jokowi Bisa Saja Menjadi Calon Tunggal Presiden di Pilpres 2019, Ini 3 Faktornya
Baca: Ini 7 Fakta Cynthiara Alona. No 3 Tak Banyak yang Tahu
Asman menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mengkaji skema pembayaran pensiun dengan skema fully funded.
Melalui skema tersebut, dana pensiun berasal dari iuran pegawai selama masa kerja dan iuran pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.
Dana tersebut nantinya akan dikelola atau diinvestasikan oleh pemerintah dan seluruh hasil akan diberikan sepenuhnya kepada pegawai.
Baca: Ditanya Apa Doa dan Harapan Terhadap Bapak Barunya, Tak Disangka Ini Jawaban Nagita Slavina
Dengan skema tersebut, kata Asman, skema pembayaran dana pensiun tidak akan lagi membebani APBN.
Selama ini, PNS membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji tiap bulan untuk pensiunan.
Hanya saja, besaran iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75 persen dari gaji pokok sehingga membebani APBN.
Baca: Gugatannya Ditolak Panwaslu, Begini Reaksi Kuasa Hukum 2 Calon Bupati Sidrap
Sistem penggajian baru ini tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.
"Model sistem dana pensiun yang selama ini dikelola oleh Taspen sekarang kita mencoba membuat model pensiun yang tak lagi membebani APBN. Selama ini, kan, di samping PNS-nya dipotong tapi APBN membayar secara full," kata Asman.
"Semuanya dibayar oleh APBN. Lama-lama kan beban negara makin berat. Nah maka itu kita membuat sistem fully-funded sekarang," ucapnya.
Baca: Objek Wisata Baru Pantai Padongko Barru Dipadati Pengunjung
Baca: 5 Perampok Minimarket di Villa Mutiara Makassar Dibekuk Polisi, Ini Identitasnya
Asman berharap skema tersebut dapat diterapkan pada tahun 2018 bagi PNS yang baru diterima.
Sementara bagi PNS yang sudah lama bekerja akan diterapkan dua skema pembayaran.
"Tahun ini kami harapkan sudah bisa diberlakukan ke pegawai negeri yang baru. Tapi untuk PNS yang lama tentu ada cut-off nya. Masa kerjanya, kemudian masa sisanya sampai batas umur pensiunnya," ujar Asman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB: Skema Baru Pensiun, PNS Akan Lebih "Happy"
Baca: Tak Disiarkan di TV, Ini Link Live Streaming Battle of Borneo PSM vs Persiba