Pilkada Sidrap 2018
Gugatannya Ditolak Panwaslu, Begini Reaksi Kuasa Hukum 2 Calon Bupati Sidrap
Panwaslu juga telah memutuskan menolak gugatan bakal calon bupati Sidrap Andi Ikhsan Hamid-Resky Jabir (IKRAR).
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap telah memutuskan menolak permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) dan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Panwaslu juga telah memutuskan menolak gugatan bakal calon bupati Sidrap Andi Ikhsan Hamid-Resky Jabir (IKRAR).
Ketiga permohonan yang diterima Panwaslu Sidrap itu, semuanya menggugat penetapan KPU terkait calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Sidrap.
Pascagugatannya ditolak, Kuasa Hukum Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU), Ardiansyah Kandaw mengatakan, pihaknya bakal memaksimalkan upaya hukum yang ada.
Baca: Tolak Semua Gugatan Calon Bupati Sidrap, Begini Kata Ketua Panwaslu Sidrap
Baca: Sebelum Dollah Mando, Panwaslu Sidrap Juga Tolak Gugatan FATMA
"Selama masih ada upaya hukum yg bisa ditempuh, yah dimaksimalkan," kata Ardiansyah Kandaw kepada TribunSidrap.com, Minggu (4/3/2018).
Sementara itu, Kuasa Hukum Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA), Nurdiansah saat ditanya kemungkinan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengaku belum memastikan jadwalnya.
"Masih dirapatkan, untuk penentuan harinya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin mengatakan, pemohon yang merasa tidak puas atas putusan tersebut, bisa mengajukan ke PTUN.
"Silahkan ke PTUN, kalau ada pihak yang merasa tidak puas atas putusan tersebut," tutur Muhardin. Pilkada Sidrap bakal dihelat pada 27 Juni 2018.(*)