Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Pelaku Pembunuh Kader IPM Makassar Disidang, Terungkap Ini Motifnya

Syahrul (22) dan Irwan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) kota Makassar Muh. Aslan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/02/2018). Kedua terdakwa, Syahrul (22) dan Irwan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) kota Makassar Muh Aslan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/02/2018).

Kedua terdakwa, Syahrul (22) dan Irwan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pantauan Tribun, Syahrul dan Irwan duduk di ruang sidang dengan mengenakan baju tahanan didampingi dua penasehat hukumnya.

Sekedar diketahui, Syahrul selaku pelaku utama nekad melakukan penikaman terhadap Muh. Aslan, hanya karena persoalan dendam.

Irwan menikam korban di Jl Datu Ri Patimang, Makassar sejak 2017 tahun lalu. Awalnya, Syahrul bersama Irwan alias Iwan naik motor, kemudian ketemu korban di jalan.

Pelaku lalu menghampiri korban dengan alasan menanyakan alamat. Setelah itu, korban ditikam hingga tewas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved