Dua Pelaku Pembunuh Kader IPM Makassar Disidang, Terungkap Ini Motifnya
Syahrul (22) dan Irwan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) kota Makassar Muh Aslan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/02/2018).
Kedua terdakwa, Syahrul (22) dan Irwan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pantauan Tribun, Syahrul dan Irwan duduk di ruang sidang dengan mengenakan baju tahanan didampingi dua penasehat hukumnya.
Sekedar diketahui, Syahrul selaku pelaku utama nekad melakukan penikaman terhadap Muh. Aslan, hanya karena persoalan dendam.
Irwan menikam korban di Jl Datu Ri Patimang, Makassar sejak 2017 tahun lalu. Awalnya, Syahrul bersama Irwan alias Iwan naik motor, kemudian ketemu korban di jalan.
Pelaku lalu menghampiri korban dengan alasan menanyakan alamat. Setelah itu, korban ditikam hingga tewas. (*)