Bunuh Kader IPM Pakai Badik, Dua Pelaku Mengaku Menyesal dan Khilaf
Terdakwanya adalah Syahrul (22) dan Irwan alias Iwan (20). Mereka didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Penulis: Hardiansyah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) kota Makassar Muh. Aslan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/2/2018).
Terdakwanya adalah Syahrul (22) dan Irwan alias Iwan (20). Mereka didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Baca: Tak Ada Ujian Tulis, Ini Syarat Agar Lulus SNMPTN 2018
Di hadapan Majelis Hakim kedua terdakwa mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya telah membunuh Muh Aslam.
Pelaku membunuh korban dengan cara menikam menggunakan badik.
"Saya menyesal pak," kata kedua terdakwa sembari menundukan kepalanya.
Syahrul dalam perkara ini adalah pelaku utama, sementara peran Irwan membonceng pelaku. Mereka nekad melakukan penikaman terhadap Muh. Aslan, hanya karena persoalan dendam.
Baca: Pekan Depan, Agus-Tanribali Garap Selatan Sulsel
Ia menduga korban tersebut ikut dalam pengeroyokan dirinya sejak 2017 lalu, dua bulan sebelum penikaman terjadi.
"Tapi saya juga tidak pastikan pak, apakah dia pelaku pengeroyokan. Saya khilaf pak" sebutnya.
Ia menikam korban di Jl Datu Ri Patimang, Makassar sejak 2017 tahun lalu. Awalnya, Syahrul bersama Irwan alias Iwan naik motor, kemudian ketemu korban di jalan.
Pelaku lalu menghampiri korban dengan alasan menanyakan alamat. Setelah itu, korban ditikam hingga tewas. Saat melakukan penikaman, Syahrul mengaku sudah minum alkohol jenis Topi Roger.(*)