Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Permohonan Buhari-Wahyu Ditolak, Panwaslu Luwu Hadirkan Saksi Besok

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, Abd Thayyib Wahid, menegaskan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
hamdan/tribunpalopo.com
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo menggelar musyawarah penyelesaian sengketa gugatan Buya-Togellangi di kantor Panwaslu, Jl Anggrek, Kecamatan Wara, Senin (19/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Musyawarah penyelesaian sengketa gugatan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) dilanjutkan, Selasa (20/2/2018).

Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, mengatakan, agenda musyawarah besok yakni pembuktian sekaligus mendegarkan keterangan saksi-saksi.

"Musyawarah dilanjutkan besok dengan agenda pembuktian termasuk menghadirkan saksi-saksi," ujar Sam, Senin (19/2/2018).

Pada musyawarah tadi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, Abd Thayyib Wahid, menegaskan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Pernyataan itu merupakan jawaban dari tuntutan BKM-WN yang meminta mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya pada musyawarah pertama yang digelar Sabtu (17/2/2018).

Baca: KPU Luwu Nyatakan Permohonan Buhari-Wahyu Ditolak

Baca: Musyawarah Sengketa di Panwaslu Luwu, Buhari-Wahyu Tak Turunkan Massa

Tuntutan BKM-WN lainnya yaitu menyatakan berita acara KPU Luwu per tanggal 31 Januari 2018 yang menerima persyaratan berkas calon sebagai bukti KPU menyatakan bahwa syarat pencalonan pemohon telah memenuhi syarat.

Membatalkan surat keputusan KPU Luwu tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2018. Menyatakan bahwa syarat pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu BKM-WB telah memenuhi syarat.

Kemudian memerintahkan KPU Luwu melanjutkan proses pencalonan pemohon sesuai dengan tahapan selanjutnya dan meminta KPU Luwu melaksanakan putusan ini.

Sejauh ini, BKM-WN sudah dua kali mengugat di Panwaslu setelah dokumen mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved