KPU Luwu Nyatakan Permohonan Buhari-Wahyu Ditolak
Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib Wahid, dalam keterangannya menegaskan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Musyawarah penyelesaian sengketa gugatan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) berlangsung di Sekretariat Panwaslu, Luwu, Jl Merdeka Selatan, Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (19/2/2018).
Agenda musyawarah yang dipimpin Ketua Panwaslu Luwu Sam Abdi yakni mendengarkan jawaban termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu dan tanggapan pihak terkait.
Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib Wahid, dalam keterangannya menegaskan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. Berikut tiga poin jawaban KPU Luwu:
1. Menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya atau tidak dapat diterima.
2. Menyatakan surat putusan KPU nomor 08/PL.03.2-BA/7317/KAP/K1.K2.K3.K4.K5/I/2018 sah dan nengikat.
3. Menyatakan bahwa berita acara KPU Luwu nomor 12/PL.03.2.BA/2317/KAB/K1.K2.K3.K4.K5/II/2018 sah dan mengikat.(*)